Harga Solar Industri, Bantu Nelayan Tegal Atasi Kenaikan BBM

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL KOTA, LENSABUMI.COM – Harga solar industri yang ditawarkan salah satu PT di Tegal mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Walaupun selisihnya hanya Rp200 per liter dari solar industri lainnya, para nelayan merasa terbantu dalam meringankan beban operasional mereka.

“Meskipun hanya selisih sedikit, bantuan ini sangat berarti bagi kami para nelayan,” ungkap Suryadi, anggota paguyuban Nelayan Kota Tegal sekaligus pemilik kapal.

“Terlebih lagi dengan kenaikan harga BBM industri Pertamina yang signifikan, biaya operasional kami menjadi sangat tinggi. Harga solar industri dari PT tersebut membantu meringankan beban itu.”jelasnya.

Baca Juga :  Proyek PT. Alam Sutera Dinilai Timbulkan Banyak Masalah. Warga Kampung Baru Lakukan Aksi Protes

Suryadi juga menyoroti tindakan oknum anggota media harian pers dari Jawa Barat yang kemarin mempublikasikan berita yang dianggap tidak berimbang dan tidak akurat. Oknum tersebut diklaim tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber yang tepat di wilayah pelabuhan Tegal, dan justru masuk tanpa izin liputan.

“Perbuatannya sangat meresahkan para nelayan dan pengusaha lainnya. Seharusnya mereka melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tegas Suryadi

Baca Juga :  LSM HARIMAU Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, DPC dan PAC se-Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Suryadi juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Persaingan bisnis dalam hal harga merupakan hal wajar, dan PT. SKL dianggap memiliki etika baik untuk membantu masyarakat nelayan.

“Perbedaan harga sedikit antar perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Yang penting adalah kualitas dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Suryadi.

Kemenkominfo mengingatkan bahwa menyebarkan berita hoax untuk kepentingan tertentu dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Longsor Gunung Rajabasa Alarm Bencana Alam, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Fast Respon Lurah Bojong Nangka atasi pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang
Pria Nyaris Lompat dari Jembatan Cisadane, Polisi dan Damkar Berhasil Selamatkan Korban
Honor dan THR Belum Cair: Perangkat Desa Cibendung Pertanyakan Transparansi Dana Sewa Tanah Bengkok

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:24 WIB

DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIB

Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres

Rabu, 1 April 2026 - 15:14 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Rabu, 1 April 2026 - 13:36 WIB

Longsor Gunung Rajabasa Alarm Bencana Alam, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 07:27 WIB

Fast Respon Lurah Bojong Nangka atasi pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026 Mulai Memasuki Fase Krusial

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:12 WIB