Harga Solar Industri, Bantu Nelayan Tegal Atasi Kenaikan BBM

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL KOTA, LENSABUMI.COM – Harga solar industri yang ditawarkan salah satu PT di Tegal mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Walaupun selisihnya hanya Rp200 per liter dari solar industri lainnya, para nelayan merasa terbantu dalam meringankan beban operasional mereka.

“Meskipun hanya selisih sedikit, bantuan ini sangat berarti bagi kami para nelayan,” ungkap Suryadi, anggota paguyuban Nelayan Kota Tegal sekaligus pemilik kapal.

“Terlebih lagi dengan kenaikan harga BBM industri Pertamina yang signifikan, biaya operasional kami menjadi sangat tinggi. Harga solar industri dari PT tersebut membantu meringankan beban itu.”jelasnya.

Baca Juga :  Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex naik per 18 April

Suryadi juga menyoroti tindakan oknum anggota media harian pers dari Jawa Barat yang kemarin mempublikasikan berita yang dianggap tidak berimbang dan tidak akurat. Oknum tersebut diklaim tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber yang tepat di wilayah pelabuhan Tegal, dan justru masuk tanpa izin liputan.

“Perbuatannya sangat meresahkan para nelayan dan pengusaha lainnya. Seharusnya mereka melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tegas Suryadi

Baca Juga :  Polres Brebes Gelar Latihan Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Suryadi juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Persaingan bisnis dalam hal harga merupakan hal wajar, dan PT. SKL dianggap memiliki etika baik untuk membantu masyarakat nelayan.

“Perbedaan harga sedikit antar perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Yang penting adalah kualitas dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Suryadi.

Kemenkominfo mengingatkan bahwa menyebarkan berita hoax untuk kepentingan tertentu dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Gubernur KDM Dinilai Tidak Tegas, Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Senin, 6 Juli 2026 - 22:57 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Berita Terbaru