BREBES, Dinamikanews.net – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengecam keras praktik pungutan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak dan masyarakat tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Menurut prinsip yang ditegaskan Bupati, sekolah harus menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan, bukan justru menjadi sumber beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan aturan pembiayaan secara transparan dan tidak melakukan pungutan yang dilarang.
Pengawasan terhadap praktik pungutan juga perlu diperkuat agar tidak ada wali murid yang merasa terpaksa membayar sejumlah uang demi mendapatkan layanan pendidikan bagi anaknya.
Selain itu, pihak sekolah diharapkan memahami perbedaan antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan Bupati Paramitha tersebut menjadi pengingat bahwa akses pendidikan harus dijaga agar tetap adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pendidikan adalah hak anak. Jangan sampai persoalan biaya menghalangi generasi muda Brebes untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Poin Utama Kebijakan Larangan Pungutan:
• Bebas Biaya Wajib: Sekolah dilarang menarik SPP, uang gedung, uang pengembangan, iuran daftar ulang, hingga iuran kelas.
• Larangan Menahan Ijazah: Bupati menegaskan bahwa ijazah adalah hak anak dan bukan jaminan atas utang atau masalah keuangan orang tua.
• Aturan Atribut & Kegiatan: Biaya perpisahan, wisuda, study tour, serta kewajiban membeli buku, LKS, atau seragam melalui pihak sekolah resmi dilarang.
• Pengawasan Ketat: Pemkab Brebes akan memasang salinan pakta integritas beserta nomor pengaduan resmi di setiap sekolah agar masyarakat dapat langsung melaporkan pelanggaran.
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh terhalang oleh ketidakmampuan ekonomi orang tua. Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat komitmen tersebut melalui pelantikan 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang disertai penandatanganan pakta integritas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan, ijazah merupakan hak setiap anak yang tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan orang tuanya. Menurutnya, tidak boleh ada anak yang merasa malu atau kehilangan semangat bersekolah hanya karena keluarganya belum mampu membayar iuran.
“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegasnya.
(D. Miranoor)















