Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen: Karakter Ikut Dinilai

Kamis, 5 November 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas bagi murid nantinya mempertimbangkan capaian akademik dan penilaian karakter sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Yang pertama, kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter,” kata Mendikdasmen Mu’ti usai memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Jakarta Pusat pada Kamis (5/11).

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK

Ia menjelaskan penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya didasarkan pada capaian akademik (academic achievement), namun juga mempertimbangkan perilaku (behavior) dan akhlak mulia murid.

Menurut Mu’ti, aspek karakter penting menjadi pertimbangan karena pendidikan tidak semata-mata bertujuan mencetak peserta didik yang unggul secara intelektual, tetapi juga membentuk pribadi yang jujur dan berakhlak baik.

Ia mencontohkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kejujuran dibandingkan kecerdasan tanpa disertai integritas.

“Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur,” ujarnya.

Baca Juga :  Depok Libatkan Seluruh Warga Rayakan HUT ke-80 RI

Mu’ti pun menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Terkait mekanisme penentuan kenaikan kelas, ia menjelaskan keputusan dilakukan melalui rapat bersama para guru, yang bukan hanya melibatkan guru wali kelas, namun juga guru mata pelajaran lainnya sehingga pihaknya masih akan mengatur lebih lanjut mekanisme penerapan kebijakan tersebut melalui peraturan menteri.

“Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Mu’ti.

Berita Terkait

Kemenkes Catat 401.586 Kasus Kumulatif Ispa Akibat Karhutla
Kemenag RI Tinjau Masjid Al-Falaah Ciputat usai Insiden Perusakan Pengeras Suara
“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”
Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan
2.255 Unit Rumah Di Subulussalam Aceh Terdampak Banjir
Forum Pembauran Kebangsaan Gelar Silaturahmi Lintas Suku dan Agama Dihadiri Bupati Tangerang
Bupati Paramitha Ingatkan 97 Pejabat Brebes: Jabatan Bukan untuk Mencari Kehormatan, tetapi Melayani Rakyat
Jembatan Sitanggal Brebes Diperbaiki, Bupati Paramitha Targetkan Rampung Desember 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:56 WIB

Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen: Karakter Ikut Dinilai

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WIB

Kemenkes Catat 401.586 Kasus Kumulatif Ispa Akibat Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 16:46 WIB

Kemenag RI Tinjau Masjid Al-Falaah Ciputat usai Insiden Perusakan Pengeras Suara

Rabu, 4 November 2026 - 07:22 WIB

“Dugaan Penyadapan Presiden oleh Oknum Jenderal Kepolisian Gemparkan Warga Tegal”

Rabu, 4 November 2026 - 05:52 WIB

Pemkab Brebes Percepat Penertiban Kabel Fiber Optik, Bupati Paramitha Minta Provider Patuhi Aturan

Berita Terbaru