Kabar Baik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026

Senin, 2 November 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Dinamikanews.net – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan program relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif.

Program bertajuk Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda keterlambatan.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda PKB, termasuk pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, MTQ XXXI Brebes Diikuti 256 Peserta

Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan dukungan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Masyarakat perlu memahami bahwa program pembebasan ini bukan berarti seluruh kewajiban pajak kendaraan dihapuskan.

Pokok pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayar. Relaksasi hanya berlaku terhadap sanksi administrasi atau denda serta pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan program.

Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan bermotor.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda Jateng, jumlah kendaraan yang beredar di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Tingkat kepatuhan pembayaran pajak saat kebijakan diumumkan berada di angka sekitar 54 persen.

Baca Juga :  BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Manfaatkan Sebelum 28 Desember 2026

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program Jateng Bebas tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 28 Desember 2026.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, sementara pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Jangan lewatkan kesempatan ini

Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar Jawa Tengah.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial
DPD PAN Kabupaten Brebes, Perkuat Barisan di Tanjung dan Losari
RSUD Brebes Berpeluang Dapat Rp30 Miliar, Rencana Revitalisasi 2027 Diwarnai Polemik Relokasi SDN 01
Pererat Silaturahmi, Kelurahan Sawah Baru Gelar Senam Bersama dan Fun Walk
RSUD Bumiayu Tuntaskan Survei Akreditasi, Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien Jadi Perhatian
IPDA Jaga Iklim Gelar Aksi Hijau; Tanam 3.000 Pohon Aren di Kawasan Mata Air Gununggiana
Jogging Track RTH Bumiayu Brebes Mulai Dibangun, Anggaran Rp375 Juta Jadi Sorotan Warga
BGN Tangguhkan 6.097 SPPG Tidak Tertib Sampaikan LPDH

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:51 WIB

Tiga Hari Berlangsung, Semarak Sawah Baru Jilid III Hadirkan Beragam Aksi Sosial

Senin, 2 November 2026 - 11:43 WIB

Kabar Baik! Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga 28 Desember 2026

Minggu, 1 November 2026 - 16:00 WIB

DPD PAN Kabupaten Brebes, Perkuat Barisan di Tanjung dan Losari

Minggu, 1 November 2026 - 09:52 WIB

Pererat Silaturahmi, Kelurahan Sawah Baru Gelar Senam Bersama dan Fun Walk

Minggu, 1 November 2026 - 06:38 WIB

RSUD Bumiayu Tuntaskan Survei Akreditasi, Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien Jadi Perhatian

Berita Terbaru