2 Pembakar Rumah Wartawan Tribrata Tv Di Tangkap, 1 Di lumpuhkan Dengan Timah Panas

Senin, 8 Juli 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, lensabumi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, mengungkap rumah Sempurna Pasaribu sengaja dibakar. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembakaran tersebut, yakni dua warga Kabupaten Karo berinisial R dan Y.

Pelaku Y terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam pembakaran tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kedua pelaku tersebut menyiramkan minyak pertalite di dinding rumah korban dari depan hingga kamar tidur korban.

Baca Juga :  Resmikan Musholla Baitussalam, Ridhohul Khukam Gandeng Bakal Cabup Brebes Asrofi

“Hari ini kami menangkap para eksekutornya, sedang kami juga terus bekerja untuk mengidentifikasi orang-orang lain yang terlibat selain eksekutor ini,” ujar Agung pada Senin (8/7/2024).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik pembakaran yang dilakukan oleh kedua pelaku eksekutor yang telah ditangkap.

“Tentang motifnya, kami akan mendalami apa yang disampaikan oleh pelaku. Kami akan buktikan motif ini dengan fakta yang ada, kami masih dalam proses penyelidikan untuk hal-hal lainnya,” tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengidentifikasi terduga pelaku lain yang diduga sebagai dalang di balik kasus pembakaran ini.

“Terkait keterlibatan pihak lain, kami sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah memiliki jejak terkait keterlibatan orang-orang ini dengan kedua pelaku. Kami akan membutuhkan waktu untuk mengonstruksi kasus ini dengan bukti yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelayanan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Memprihatinkan dan Tidak Profesional

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kebakaran tersebut diduga terkait dengan pemberitaan tentang praktik perjudian yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Wakil Koordinator KKJ Sumatera Utara Prayugo Utomo mengungkapkan, selama penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak oknum militer dalam pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.(*)

Berita Terkait

Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027
Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik
Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW
Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:01 WIB

Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:11 WIB

Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Senin, 26 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB