Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Polresta Banyumas Terima Penghargaan Dari Kementrian Pertanian

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, lensabumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Tambak Kabupaten Banyumas.

Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan pejabat Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/7/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat jajarannya bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu

“Tentu penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi kami Polresta Banyumas dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.

“Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu”, ujarnya.
Dalam pemgungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal terdiri atas HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio cr Muara 16.16.16 , yakni PT Semeru Jaya Gemilang. (*)

Berita Terkait

Menhut: Peringatan Dini BMKG Jadi Tingkatkan Antisipasi Karhutla
Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat
PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT
Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan
Nasib Baik 250 Narapidana Lapas llB Brebes, Dapat Remisi di HUT RI ke-81 
Jathilan Kridho Mudo Budoyo Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Pawai dan Pentas Seni di Alam Jaya Tangerang
Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug
Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Menhut: Peringatan Dini BMKG Jadi Tingkatkan Antisipasi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:50 WIB

PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Jathilan Kridho Mudo Budoyo Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Pawai dan Pentas Seni di Alam Jaya Tangerang

Berita Terbaru