Dinamikanews.net|Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026, Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, mengembalikan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pemiliknya, Senin (6/7/2026). Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dua kendaraan yang diserahkan kepada korban masing-masing Honda Scoopy bernomor polisi B 6721 JEA warna cokelat dan Honda Beat bernomor polisi B 3343 CAT warna merah. Kedua sepeda motor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Curug.
Kapolsek Curug melalui Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., mengatakan pengembalian barang bukti merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, sementara proses hukum terhadap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Curug atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kami mengembalikannya kepada pemilik agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara proses hukum terhadap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Edi Purwanto.

Pengembalian kendaraan disambut penuh rasa syukur oleh para korban. Salah satunya, Yuda Haji, yang mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Curug dalam mengungkap kasus hingga berhasil mengembalikan sepeda motor miliknya.
Diketahui, kedua kendaraan tersebut sebelumnya hilang dalam dua peristiwa berbeda, yakni di depan Kantor Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, dan di Jalan Raya STPI, Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Kedua kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/42/B/IV/2026 dan LP/46/B/IV/2026.
Melalui Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan, mengungkap tindak pidana secara profesional, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkeadilan kepada masyarakat.
RedKjk















