Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati

Senin, 29 Juni 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Dinamikanews.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Permudah Kepemilikan Rumah, BRI KC Cilegon Hadirkan Layanan KPR Langsung di PT Merak Energi Indonesia

Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.

Baca Juga :  Di Tengah Maraknya Berita Hoaks, Fungsi Media Jadi Penjernih Informasi Aktual 

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berita Terkait

Laporan Penanganan Kasus Perusakan Lahan Lamban, Warga Tegal Adukan Polres ke DPR RI
Pimpin Apel HUT, Bupati Tangerang Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan
Polsek Pamulang Beri Penghargaan Dua Security RS Buah Hati Pamulang
BNPB: Jaringan Telekomunikasi-Air Bersih di NTT Masih Diakselerasi
RSUD Brebes Senantiasa Berbenah, Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat 
DLH Adakan Tukar Botol Plastik, Pengunjung Stand Brebes Expo Bawa Pulang Bibit Tanaman Buah
Penerapan Tertib Administrasi Tim Dalprog Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Kodim 0713/Brebes
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Laporan Penanganan Kasus Perusakan Lahan Lamban, Warga Tegal Adukan Polres ke DPR RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Pimpin Apel HUT, Bupati Tangerang Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Polsek Pamulang Beri Penghargaan Dua Security RS Buah Hati Pamulang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WIB

BNPB: Jaringan Telekomunikasi-Air Bersih di NTT Masih Diakselerasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:27 WIB

RSUD Brebes Senantiasa Berbenah, Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat 

Berita Terbaru