Jakarta, Dinamikanews.net – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memperbaiki usulan tambahan anggaran Pagu Indikatif ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Keuangan, semula Rp204,04 M menjadi Rp357,77 M untuk penguatan layanan, transformasi digital, dan ekosistem literasi.
“Usulan penambahan anggaran ini memang kami akan tujukan yang terutama adalah untuk memperluas akses membaca bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah pinggiran kemudian kelompok-kelompok yang sangat rentan,” kata Kepala Perpusnas E Aminudin Aziz, Rabu (17/6).
Dia menyebutkan perubahan usulan anggaran itu sesuai dengan hasil pembahasan bersama Komisi X DPR RI pada 11 Juni 2026. Total anggaran yang dibutuhkan Perpusnas Rp725,50 M.
Kelompok-kelompok yang ditargetkan, katanya, yakni kelompok yang tidak bisa secara langsung memiliki akses kepada bahan bacaan karena mereka bukan ada di sekolah, bukan ada di pesantren, bukan berada di taman-taman baca masyarakat.
“Yang pertama memang benar bahwa selama dua tahun terakhir ini akibat dari pengurangan anggaran kami tidak bisa secara optimal menyelenggarakan tugas-tugas yang sudah diamanatkan melalui undang-undang, terutama untuk preservasi naskah dan memperluas akses untuk masyarakat bisa membaca buku-buku yang mestinya mereka miliki di daerah masing-masing,” katanya.
Dia mencontohkan di lingkungan terdekat, seperti di desa, kelurahan, dan taman-taman baca masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi saran Komisi X DPR terkait dengan penguatan kemitraan antara Perpusnas dengan perpustakaan di daerah.
“Bukan hanya masalah penyediaan buku, penyediaan akses, tapi juga pembinaan kepada para penyelenggara perpustakaan di daerah. Dan ini yang kami arahkan melalui penambahan anggaran ini,” kata Aminudin.
Dia menjelaskan untuk 2026, program di Pusat Pembinaan Pustakawan masih nol rupiah atau tidak ada anggaran sehingga tidak dapat melakukan pembinaan kepada para penyelenggara perpustakaan di daerah.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan revitalisasi perpustakaan di sekolah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sedangkan urusan pembinaannya, pembinaan perpustakaan itu memang masih tetap menjadi tanggung jawab kami beserta dengan perpustakaan-perpustakaan di daerah,” katanya.















