Proyek Pembangunan TRK SMPN 2 Sukamulya, Diduga Melanggar UU KIP dan K3

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang lensabumi.com – Pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) SMPN 2 Sukamulya tepatnya di Jln. Raya Kresek KM.4 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten, dilakukan tidak adanya transparansi dalam kegiatan proyek pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas), tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwasanya proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang Tender CV. Jembar Jaya, beralamat di Kampung Merak RT 005/ RW 003, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan harga pagu Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Sayangnya CV. Jembar Jaya tidak mengindahkan penerapan PIP (Papan Informasi Publik) sebagai bahan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kita sebagai masyarakat juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, bahwasanya sumber anggaran yang digunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.

Baca Juga :  BRI Cabang Bintaro Laksanakan Kegiatan Akuisisi di PT Mitra Kreasi Bersama untuk Perluas Kerja Sama Bisnis

Dalam pantauan awak media pada Jumat, 28/07/2024 dilokasi pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) masih dalam proses pengerjaan. Terlihat sejumlah pekerja yang sedang bekerja sama sekali tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Diduga pelaksanaan proyek pembangunan TRK telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Baca Juga :  PT Pertamina Pasca Restrukturisasi Organisasi dan Bisnis

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan nakal yang mengesampingkan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Saat awak media mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) namun sangat disayangkan pihak pelaksana tidak ditemukan dilokasi kegiatan.

Salah satu pekerja mengatakan “besok saja pak kesini lagi, tadi pagi pelaksananya ada dilokasi” ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

“nama pelaksananya pak Deni, orang parahu” singkatnya.

Sampai berita ini tayang, pihak pelaksana dan pihak dinas terkait belum dapat konfirmasi.(*)

Berita Terkait

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang
Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK
Demo Hari Buruh 2026 di Monas, KSPI Siapkan 7 Tuntutan dan Ribuan Massa
Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat
Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:18 WIB

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang

Kamis, 30 April 2026 - 20:30 WIB

Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WIB

Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 22:10 WIB

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:29 WIB