JPU Ungkap Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Kasus Kompensasi RON 90 Pertamina

Jumat, 3 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026), dengan terdakwa Alfian Nasution. Jumat (3/4/26)

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari berbagai institusi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang dibangun oleh tim JPU. Dalam fakta persidangan, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa.

Baca Juga :  Anniversary Ke -7 Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite saat itu, sebagai dasar perhitungan. Padahal, data tersebut dinilai tidak lagi relevan karena bukan merupakan data aktual pada saat usulan diajukan.

Selain itu, jaksa juga menemukan ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar yang diusulkan.

Terdakwa disebut mengajukan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.

Baca Juga :  Pegi Setiawan Bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

Menurut JPU, perbedaan antara usulan dan praktik aktual tersebut berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung.

Hal ini berimplikasi pada membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Salah satu anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam sidang semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak didasarkan pada kondisi riil.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut.

Berita Terkait

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura
Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes
Sebanyak 3.150 Keluarga Brebes Tak Lagi Bergantung PKH, 579 Dapat Modal Usaha
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 8 Oktober 2026: 17 Daerah Berpeluang Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada
Sah. H. Soleh Terpilih Menjadi Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Periode 2026-2931.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:38 WIB