JPU Ungkap Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Kasus Kompensasi RON 90 Pertamina

Jumat, 3 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026), dengan terdakwa Alfian Nasution. Jumat (3/4/26)

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari berbagai institusi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang dibangun oleh tim JPU. Dalam fakta persidangan, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa.

Baca Juga :  Biar Data Gak Bocor! Diskominfo Tangerang Punya Jurus di Webinar Sandikami Gemilang

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite saat itu, sebagai dasar perhitungan. Padahal, data tersebut dinilai tidak lagi relevan karena bukan merupakan data aktual pada saat usulan diajukan.

Selain itu, jaksa juga menemukan ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar yang diusulkan.

Terdakwa disebut mengajukan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.

Baca Juga :  Bupati Mitha Melantik Pj Sekda Brebes, Mitha: Ajak Kepala OPD Dukung Pj Sekda Yang Baru

Menurut JPU, perbedaan antara usulan dan praktik aktual tersebut berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung.

Hal ini berimplikasi pada membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Salah satu anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam sidang semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak didasarkan pada kondisi riil.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut.

Berita Terkait

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,
Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin
Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:05 WIB