Bukan Hanya Bupati Yang Terseret OTT KPK, Sederet Pejabat Lain Ikut Terlibat di Dalamnya 

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, Dinamikanews.net – Peristiwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Yulian Akbar, ikut juga terjaring operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini mencuat seiring meningkatnya sorotan publik terhadap pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Yulian Akbar bersama 10 orang lainnya diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, Yulian Akbar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar. Laporan tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam rincian LHKPN, harta terbesar Yulian berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 3,04 miliar. Aset tersebut tersebar di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.

Baca Juga :  SEA V League 2025, Indonesia Siap Tempur Hadapi Thailand

Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 132 m2/50 m2 di Pekalongan senilai Rp 600 juta, serta tanah dan bangunan seluas 21 m2/21 m2 di Semarang senilai Rp 400 juta.

Kemudian, ada pula aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai ratusan juta hingga Rp 750 juta.

Selain properti, Yulian juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 90 juta. Ia tercatat memiliki satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 senilai Rp 40 juta, serta beberapa sepeda motor, termasuk Honda Supra Fit tahun 2004 senilai Rp 2 juta, motor Honda Solo tahun 2021 senilai Rp 23 juta dan motor Honda Solo keluaran 2022 sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Polda Jabar Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Di RSHS

Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp 32 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 130,6 juta.

Menariknya, Yulian juga mencatat harta lain-lain senilai Rp 600 juta. Dalam laporan tersebut, tidak ada catatan utang. Dengan total kekayaan hampir Rp 3,9 miliar, publik kini menyoroti integritas pejabat daerah tersebut setelah muncul dugaan keterlibatan dalam OTT KPK.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail operasi maupun status hukum Yulian Akbar.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret operasi senyap KPK. Publik menunggu kejelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah mengenai dugaan keterlibatan Sekda Pekalongan dalam perkara korupsi yang tengah diusut.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern
DPP GANN Dukung Penuh Usulan Kepala BNN Dalam Pelaranggan VAPE Dengan Diperketatnya Dalam RUU Narkotika
Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Pasukan Khusus
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex naik per 18 April
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Student Open 2026 series 1 Bulungan, Fade Swimming School Jonggol Turunkan 7 Atlet
Langkah Cepat Dinperwaskim Brebes Verifikasi Hunian Warga di Area Pemakaman Losari
DKI targetkan emisi turun 50 persen di 2030 lewat kendaraan listrik

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:50 WIB

Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern

Minggu, 19 April 2026 - 15:42 WIB

DPP GANN Dukung Penuh Usulan Kepala BNN Dalam Pelaranggan VAPE Dengan Diperketatnya Dalam RUU Narkotika

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Pasukan Khusus

Sabtu, 18 April 2026 - 18:47 WIB

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex naik per 18 April

Sabtu, 18 April 2026 - 13:50 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Berita Terbaru

Berita

Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:50 WIB