Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

dinamikanews.net – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Proses kini cukup menggunakan pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Apel Jam Pimpinan, Kapolres Brebes, Apresiasi Anggota Atas Suksesnya Pengamanan OKC 2024

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, termasuk alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto tampak depan. Pernyataan mandiri ini tetap memperhatikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi. Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Baca Juga :  Kadin Indonesia dan Tokyo SME Support Center untuk Tandatangani MoU

Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar. Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha yang sebelumnya dalam proses permohonan juga dapat mengajukan kembali dengan prosedur lebih sederhana.

Kebijakan ini diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia.

Berita Terkait

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 
DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi
Festival Bawang Merah, Momentum Strategis Untuk Mendorong Pertanian yang Modern
Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Jaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi dan Pengawasan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:59 WIB

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Rabu, 9 September 2026 - 18:23 WIB

Pasangan Kekasih Yang Membuang Bayi di Tamansari Ditangkap Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 13:46 WIB

Festival Bawang Merah, Momentum Strategis Untuk Mendorong Pertanian yang Modern

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Madrasah Gemilang, Bupati Maesyal Minta Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru