Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

dinamikanews.net – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Proses kini cukup menggunakan pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Menteri Dody Kolaborasi Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, termasuk alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto tampak depan. Pernyataan mandiri ini tetap memperhatikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi. Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Baca Juga :  UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Miliar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar. Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha yang sebelumnya dalam proses permohonan juga dapat mengajukan kembali dengan prosedur lebih sederhana.

Kebijakan ini diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian PU Pacu Pembangunan 4 Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung 2026
DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran
Bupati Brebes Berbaur Bersama Warga, Dalam Momen Ngabuburit Ramadhan, Jawab Aspirasi dan Bagikan Sembako
Langkah Cepat Tim Nakes Door To Door, Bantu Kusnadi Pasien TB yang Tinggal di Rumah Bodol
Tiga Pekan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Pastikan Harga Stabil Pasokan Terjaga
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Kemenpora
Polres Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi dengan Insan Pers
Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:06 WIB

Kementerian PU Pacu Pembangunan 4 Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:50 WIB

DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:01 WIB

Bupati Brebes Berbaur Bersama Warga, Dalam Momen Ngabuburit Ramadhan, Jawab Aspirasi dan Bagikan Sembako

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:15 WIB

Langkah Cepat Tim Nakes Door To Door, Bantu Kusnadi Pasien TB yang Tinggal di Rumah Bodol

Berita Terbaru