Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

dinamikanews.net – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Proses kini cukup menggunakan pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Jelang Gelaran Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2024

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, termasuk alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto tampak depan. Pernyataan mandiri ini tetap memperhatikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi. Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Baca Juga :  Suksesnya Temu Karya ke-VII Karang Taruna Kecamatan Curug: Adi Humaidi Terpilih sebagai Ketua Periode 2025-2030

Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar. Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha yang sebelumnya dalam proses permohonan juga dapat mengajukan kembali dengan prosedur lebih sederhana.

Kebijakan ini diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia.

Berita Terkait

Kelurahan Sukamulya Laksanakan Lomba PHBS dan Kampung Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang 
KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Madrasah Ligh Competition 
1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0
Seluruh RT dan RW Kelurahan Sawah Baru Gelar Mancing Mania Pererat Kebersamaan Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:48 WIB

Kelurahan Sukamulya Laksanakan Lomba PHBS dan Kampung Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang 

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:06 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:17 WIB

1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat

Berita Terbaru