Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – PT Ardi Karya Bahari Persada (PT AKBP) sebagai perusahaan properti yang melaksanakan proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Estetika sekaligus sebagai pemiliknya. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Desa Limbangan Wetan Brebes kini menjadi sorotan tajam. Selain terindikasi belum mengantongi izin lengkap, proyek ini diwarnai ketegangan akibat munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) ganda yang memicu aksi penghentian paksa di lokasi proyek.

‎Pantauan media di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas ketika penerima SPK pertama mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pengurugan lahan. Diketahui, proses pengurugan tersebut tengah dijalankan oleh pemegang SPK kedua yang baru berjalan selama beberapa hari.

Baca Juga :  Tingkatkan Budaya Kepatuhan Hukum, PLN EPI Raih Penghargaan Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

‎Kuasa hukum pemegang SPK pertama, Satriya kepada media menegaskan bahwa kliennya menuntut kejelasan status kontrak sebelum pihak lain melanjutkan pekerjaan.

‎”Kami meminta proses pengurugan diberhentikan total sampai ada keputusan dan penyelesaian yang jelas terkait SPK klien kami. Jangan ada tumpang tindih aturan di sini,” ujar Satriya kuasa hukum klien didampingi klienya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.

Tak hanya persoalan operasional, pihak kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas proyek. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

‎Meski legalitas dipertanyakan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa progres fisik sudah mulai terlihat. Selain aktivitas urugan tanah, telah berdiri sejumlah konstruksi bangunan pondasi di beberapa titik lahan, jelas ini melanggar aturan pemerintah dan harus ditindak tegas.

Baca Juga :  PSTTP Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Pelabuhan Tanjung Priok

‎Persoalan proyek ini tampaknya kian pelik, disinyalir banyaknya masalah diluar perijinan, proses pembayaran fee pembebasan tanah kepada mediator. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan (maincont) awal juga belum selesai.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa polemik ini hanyalah “puncak gunung es”. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan oleh pihak pengembang.

‎(D. Miranoor)

Berita Terkait

PSTTP Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Pelabuhan Tanjung Priok
Chery Q siap debut perdana di Indonesia
Epson Pano Awards 2026 Resmi Dibuka
Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern
Prestasi Gemilang PT BPR Bank Brebes Melampaui Laba Hingga 130 Persen, Bukti Kepercayaan Masyarakat Meningkat
Borok Lama Akhirnya Terkuak, Keuntungan Milyaran PDAM Tirta Baribis Lenyap Ditelan Bumi 
GAIKINDO Gelar GIICOMVEC 2026, Dorong Inovasi Kendaraan Komersial
Rupiah melemah seiring Trump ancam tutup Selat Hormuz

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:16 WIB

PSTTP Minta Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:29 WIB

Chery Q siap debut perdana di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:46 WIB

Epson Pano Awards 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 19 April 2026 - 16:50 WIB

Papua Bersiap Sambut Kereta Api dan Konektivitas Modern

Kamis, 16 April 2026 - 08:41 WIB

Prestasi Gemilang PT BPR Bank Brebes Melampaui Laba Hingga 130 Persen, Bukti Kepercayaan Masyarakat Meningkat

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:57 WIB