Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – PT Ardi Karya Bahari Persada (PT AKBP) sebagai perusahaan properti yang melaksanakan proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Estetika. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Desa Limbangan Wetan Brebes kini menjadi sorotan tajam. Selain terindikasi belum mengantongi izin lengkap, proyek ini diwarnai ketegangan akibat munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) ganda yang memicu aksi penghentian paksa di lokasi proyek.

‎Pantauan media di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas ketika penerima SPK pertama mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pengurugan lahan. Diketahui, proses pengurugan tersebut tengah dijalankan oleh pemegang SPK kedua yang baru berjalan selama beberapa hari.

Baca Juga :  Inovasi LFP 2025: Epson Luncurkan SureColor SC-S9130 Tingkatkan Akurasi Warna

‎Kuasa hukum pemegang SPK pertama, Satriya kepada media menegaskan bahwa kliennya menuntut kejelasan status kontrak sebelum pihak lain melanjutkan pekerjaan.

‎”Kami meminta proses pengurugan diberhentikan total sampai ada keputusan dan penyelesaian yang jelas terkait SPK klien kami. Jangan ada tumpang tindih aturan di sini,” ujar Satriya kuasa hukum klien didampingi klienya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.

Tak hanya persoalan operasional, pihak kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas proyek. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

‎Meski legalitas dipertanyakan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa progres fisik sudah mulai terlihat. Selain aktivitas urugan tanah, telah berdiri sejumlah konstruksi bangunan pondasi di beberapa titik lahan, jelas ini melanggar aturan pemerintah dan harus ditindak tegas.

Baca Juga :  Menteri Investasi Yakin Indonesia Jadi Pemain Global Ekosistem Baterai Mobil Listrik

‎Persoalan proyek ini tampaknya kian pelik, disinyalir banyaknya masalah diluar perijinan, proses pembayaran fee pembebasan tanah kepada mediator. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan (maincont) awal juga belum selesai.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa polemik ini hanyalah “puncak gunung es”. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan oleh pihak pengembang.

‎(D. Miranoor)

Berita Terkait

Epson Hadirkan Lifestudio, Proyektor Portabel Berdesain Elegan
Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026
Pertapreneur Aggregator, Bangun UMKM Sektor Pangan Berdaya Saing
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendadak ambruk
BRI BO Ciputat Berbagi Jajanan UMKM di Hari Ulang Tahun ke-130 BRI
Epson Indonesia Luncurkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330
Share the Fame, Share the Kindness: Momen Anniversary 13 Tahun Fame Hotel Gading Serpong
Rayakan Tahun Baru 2026 Di Fame Hotel Gading Serpong, Dengan Tema Glam Rock

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WIB

Epson Hadirkan Lifestudio, Proyektor Portabel Berdesain Elegan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:14 WIB

Pertapreneur Aggregator, Bangun UMKM Sektor Pangan Berdaya Saing

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:31 WIB

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendadak ambruk

Berita Terbaru

Pariwisata

Wabup Intan Apresiasi Roadshow Kuliner Viral Indonesia

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:51 WIB