Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam , Dinamikanews.net – Dibalik gemerlapnya lampu malam terendus aroma busuk praktik perjudian terselubung menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat kembali pada Sabtu (24/1/2026) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Hiburan dan Permainan, Ternyata Sarang Perjudian.

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

“Ini bukan pelanggaran ringan! Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, ada apa ini?

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

Baca Juga :  Desa Caringin Kecamatan Legok Memenangkan Juara 1 dalam Lomba Penghargaan Penyuluhan KB Provinsi Banten

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu, Hukum Dipertanyakan.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat
PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT
Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan
Nasib Baik 250 Narapidana Lapas llB Brebes, Dapat Remisi di HUT RI ke-81 
Jathilan Kridho Mudo Budoyo Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Pawai dan Pentas Seni di Alam Jaya Tangerang
Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug
Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian
BNPB: Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7 NTT Berangsur Pulih

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:50 WIB

PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Nasib Baik 250 Narapidana Lapas llB Brebes, Dapat Remisi di HUT RI ke-81 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug

Berita Terbaru