google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki - Laki di NTT

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Jamaah Calhaj Brebes di Berangkatkan 3 Mei

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

RSUD Kembali Berbenah, Tingkatkan Penataan Area Parkir Untuk Kenyamanan Pengunjung 
Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025
Modus Pura Pura Test Drive, Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Milik Penjual di Kamal Kalideres Jakarta Barat
Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga
Pelantikan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), Bupati : Pentingnya Asuransi Jiwa Bagi Kalangan Masyarakat 
Layanan SPBU Medan Terurai, Pertamina Masih Operasikan Sebagian SPBU 24 Jam
Heriyanto Nomor 1, Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang
Pengangkatan & Pengambilan Sumpah Advokat PPIPHII di Pengadilan Tinggi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:25 WIB

RSUD Kembali Berbenah, Tingkatkan Penataan Area Parkir Untuk Kenyamanan Pengunjung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:40 WIB

Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:28 WIB

Modus Pura Pura Test Drive, Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Milik Penjual di Kamal Kalideres Jakarta Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:48 WIB

Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:11 WIB

Layanan SPBU Medan Terurai, Pertamina Masih Operasikan Sebagian SPBU 24 Jam

Berita Terbaru

Berita

Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

Rabu, 3 Des 2025 - 21:48 WIB