google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  Indonesia Berpengalaman Hadapi Tantangan Global, Haidar Alwi Minta Masyarakat Tidak Mengkhawatirkan Pelemahan Rupiah

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tegal Apresiasi Kerja Strategis dan Produktif PC GP Ansor Kota Tegal
Halal BiHalal Presidium BPP-KTT: Mempererat Silaturahmi dan Mewujudkan Daerah Otonomi Baru
Polres Bangkalan Gencarkan Operasi Guna Tekan Kasus Kriminal
Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu.
Danjen Kopassus Minta Maaf atas Insiden Foto Prajurit dengan Hercules
PP AMMDI Gelar Pelantikan dan Diklat Kepemimpinan
Warga Ciakar Panongan Tolak Pembangunan Yayasan yang Diduga Berpaham Wahabi
Brebes Miliki Kawasan Stasiun Lapangan BRIN Maribaya

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 19:44 WIB

Wakil Wali Kota Tegal Apresiasi Kerja Strategis dan Produktif PC GP Ansor Kota Tegal

Minggu, 27 April 2025 - 19:26 WIB

Halal BiHalal Presidium BPP-KTT: Mempererat Silaturahmi dan Mewujudkan Daerah Otonomi Baru

Minggu, 27 April 2025 - 17:15 WIB

Polres Bangkalan Gencarkan Operasi Guna Tekan Kasus Kriminal

Minggu, 27 April 2025 - 16:56 WIB

Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu.

Minggu, 27 April 2025 - 01:52 WIB

PP AMMDI Gelar Pelantikan dan Diklat Kepemimpinan

Berita Terbaru

Berita

Polres Bangkalan Gencarkan Operasi Guna Tekan Kasus Kriminal

Minggu, 27 Apr 2025 - 17:15 WIB