Dinamikanews.net | Bisnis pengadaan seragam sekolah untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di seluruh Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dinilai sebagai ladang bisnis yang “abadi” dengan perputaran uang sangat besar. Nilai bisnis ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar setiap tahun, dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk investigasi lebih lanjut. Jumat (9/1/2026).
Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Banten, Adang Kosasih, mengungkapkan hal ini kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan seragam sekolah yang wajib dibeli oleh siswa baru setiap tahun ajaran membuat sektor ini selalu ramai. Bahkan, ada dugaan keterlibatan ketua Gugus dan MKKS dari masing-masing sekolah SMP Negeri dalam bisnis ini, termasuk kegiatan tour dan private renang.
“Setiap tahun ajaran baru, orang tua siswa pasti mengeluarkan biaya untuk seragam. Jika dikalkulasikan untuk semua SMP Negeri se-Kabupaten Tangerang, nilainya bisa mencapai Rp7,5 miliar per tahun,” kata Adang.
“Ia menambahkan bahwa keuntungan per sekolah bisa mencapai Rp72 juta, di luar agenda bisnis seperti tour dan private renang.”
“Besarnya nilai ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemangku kebijakan pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika tidak dikelola transparan, pengadaan seragam bisa menimbulkan monopoli, pungutan liar, atau bahkan korupsi.”
Adang Kosasih mendorong agar pengadaan seragam sekolah tidak menjadi ajang bisnis yang membebani wali murid. “Sekolah harus mematuhi aturan dan tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah. “Pendidikan itu hak semua warga negara.
Jangan sampai ada orang tua yang kesulitan menyekolahkan anaknya hanya karena mahalnya biaya seragam,” pungkas Adang.
Dengan pengawasan yang lebih baik, diharapkan bisnis seragam sekolah bisa lebih transparan dan tidak memberatkan masyarakat.
Red











