Dinamikanews.net | Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus mengakses pendidikan. Program ini didasarkan pada data dari database Depdik Kementerian Pendidikan dan data peserta didik bantuan aspirasi DPR RI. PIP mencakup siswa di sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMA, Selasa (6/1/2026).
Namun, di lapangan, PIP sering menghadapi masalah serius. Banyak laporan dari siswa dan siswi menunjukkan bahwa dana bantuan sering dipotong hingga 25% atau bahkan 40%. Masyarakat kecil yang kurang paham tentang program ini juga menjadi korban. Dugaan penyalahgunaan melibatkan oknum guru dan kader di lingkungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Beberapa bentuk penyimpangan yang sering terjadi meliputi Pemotongan dana bantuan Siswa hanya menerima sebagian dari jumlah yang seharusnya, Penahanan kartu atau buku tabungan, Oknum tertentu menahan akses siswa ke dana mereka, kurangnya transparan, dan proses pencairan dana tidak jelas, sehingga sulit diawasi.
Masalah ini jelas bertentangan dengan tujuan PIP, yaitu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar Msi, menyoroti bahwa pengawasan yang lemah dan kurangnya pemahaman orang tua serta siswa tentang hak mereka menjadi penyebab utama penyimpangan. “Banyak penerima bantuan yang tidak tahu berapa dana yang seharusnya mereka terima atau bagaimana mekanisme pencairannya,” kata Jembar.
Jembar menegaskan bahwa PIP harus disalurkan tepat sasaran tanpa potongan apa pun. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan ke sekolah, dinas pendidikan, atau kanal pengaduan resmi pemerintah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, Program Indonesia Pintar diharapkan bisa berjalan sesuai tujuan awalnya: menjamin hak pendidikan bagi semua anak Indonesia tanpa terkecuali. Mari bersama-sama jaga agar bantuan ini benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Red

















