google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

SMP Negeri 1 Jambe Diduga Melakukan Pungli Uang Perpisahan Hingga Ratusan Ribu Rupiah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surnata

Foto : Surnata

Tangerang,Dinamikanews.net – Dugan pungutan oleh oknum pendidik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Jambe, Kabupaten Tangerang lakukan pungutan terhadap ratusan murid yang lulus ujian akhir kelas IX. (14/06/24).

Pungutan yang di lakukan oknum Tenaga Pendidik ini telah ramai diperbincangkan masyarakat terutama para orang tua siswa siswi sekolah ini saat menghadiri acara Pelepasan kelas IX. Para orang tua wali murid menceritakan bahwa sekolah asal anak-anak mereka di SMP Negeri 1 Jambe ini wajibkan membayar 200.000 /per siswa untuk uang perpisahan dan uang Raport pada 226 siswanya.

Saat orang tua wali murid ketika dikonfirmasi oleh tim lensabumi.com membenarkan adanya pungutan sebesar Dua Ratus Ribu per siswa. “ Bayar lah, kalau sekolah anak kami disini bayarnya dua ratus ribu lah uang perpisahannya,” ujar Ibu orang tua murid yang tak mau disebut namanya..

Baca Juga :  DPC Dari Partai Demokrat Menggelar Turnamen Voli

Orang Tua lainnya juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan kalau itu adalah saran dari sekolah untuk biaya perpisahan anak-anak kelas 3 SMP yang tamat tahun ini. “Katanya uang perpisahan lah itu, kemarin, kalau nanti ada pungutan lagi seperti uang kenang-kenangan, uang raport, ataupun uang tulis ijazah ya kita belum tau” ujar orang tua murid.

Pelepasan Murid Kelas 3 SMP Negri 1 Jambe

Saat dikonfimasi, salah satu tenaga pengajar di sekolah SMP Negeri 1 Jambe menjelaskan kalau mengenai uang perpisahan guru-guru tidak di libatkan. “Maaf Pak, itu kami hanya guru, langsung tanya pak Kepala Sekolah saja, kami tidak di libatkan dalam hal itu,” ucap salah satu Guru saat dimintai keterangan di depan gerbng SMP N 1 Jaambe.

Baca Juga :  Rumah Display Produk (Marketing House) Dieng Banjarnegara

Hingga berita ini ditulis kepala sekolah belum bisa ditemui dan untuk mejawab dugan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bermutu tanpa biaya. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, Disdik dan instansi serta unsur terkait, untuk dapat membenahi perihal Pungli Ratusan Ribu Rupiah di SMPN 1 Jambe dan menjerat Pihak-pihak yang melakukan pungli dengan hukuman yang berlaku.

//RED/Surnata.

Berita Terkait

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan
Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja
Demo Buruh Menuntut Kenaikan Upah Kerja Yang Dinilai Sudah Tidak Layak
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya
Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya
Warga Curug Pertanyakan Kinerja Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Setelah PORKAB Tangerang 2025
TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan

Kamis, 20 November 2025 - 16:52 WIB

Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 14:25 WIB

Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya

Berita Terbaru