google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Duduk Perkara Ribuan Warga Pati Demo Tuntut Bupati Lengser meskipun PBB Batal Naik 250 Persen

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Dinamikanews.net– Ribuan warga Kabupaten Pati menggelar demonstrasi besar di Alun-alun Kota Pati, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dianggap arogan.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.

Inisiator aksi, Husen, bersama orator Syaiful Ayubi, menegaskan bahwa Bupati Sudewo harus dilengserkan. Warga menilai sikap Bupati yang arogan telah menyakiti hati mereka.

Syaiful mengajak para demonstran untuk terus berunjuk rasa hingga malam hari, namun mengingatkan agar tetap tertib dan tidak anarkis. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Aksi ini bermula dari kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dianggap memberatkan masyarakat. Meskipun kenaikan tidak berlaku untuk semua objek pajak dan masih dalam batas maksimal, warga tetap menolak.

Kegeraman warga semakin memuncak setelah Bupati Sudewo menanggapi protes mereka dengan mempersilakan aksi unjuk rasa, bahkan jika pesertanya mencapai 50.000 orang.

Sebagai respons, warga pun menggalang donasi air mineral kemasan dos yang diletakkan di sepanjang trotoar depan pendopo kabupaten.

Baca Juga :  Mas Gibran Cicipi Manisnya Janji Swasembada Gula 2026: Drone Pupuk Dikerahkan, Petani Tebu Senyum Lebar!

Untuk mengamankan demonstrasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, aparat kepolisian telah berjaga di berbagai sudut Alun-alun. Hingga pukul 09.00 WIB, massa terus berdatangan untuk bergabung dalam aksi.

Kenaikan Pajak PBB-P2: Kewenangan Daerah, Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati. Menurutnya, kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).

Anggito enggan berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui detail kebijakan dan dampaknya. Ia menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan tersebut harus melalui mekanisme berjenjang, dimulai dari pemerintah provinsi.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri,” ujarnya. Kementerian Keuangan, kata dia, baru akan terlibat dalam evaluasi setelah proses di tingkat provinsi selesai.

Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Pati belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito tetap menegaskan bahwa evaluasi harus melalui pemerintah provinsi. Ia juga menolak berspekulasi apakah kenaikan pajak ini akan memicu inflasi daerah.

Baca Juga :  Menteri PU: APBN Bukan Target, Pelayanan Masyarakat dan Menjalankan arahan Presiden adalah Prioritas

Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak, Warga yang Sudah Bayar akan Dikembalikan

Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025. Ia mengambil keputusan ini setelah masyarakat menolak keras kenaikan pajak hingga 250% tersebut.

“Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024,” kata Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati pada Jumat lalu.

Sudewo menjelaskan, pembatalan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian.

Ia juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian selisih pembayaran. Teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.

Sebelumnya, Sudewo berpendapat bahwa kenaikan pajak ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

Kenaikan ini juga menjadi langkah yang perlu diambil setelah tarif PBB-P2 tidak disesuaikan selama 14 tahun.

Berita Terkait

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Warga Tangerang Soroti PORKAB: Dorong Prestasi Atlet Muda, Tolak Gengsi dan Pemalsuan Identitas
Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 19:06 WIB

Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terbaru

Organisasi

Mailul Azhari Terpilih Sebagai Ketua IKA PMII UCA

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:20 WIB