JAKARTA, Dinamikanews.net — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, menelan korban jiwa. Empat orang meninggal dunia saat berupaya memadamkan api pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dua petugas lainnya mengalami luka bakar serius dan mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa tragis tersebut menjadi perhatian nasional sekaligus memunculkan sorotan terhadap standar keselamatan dalam operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Dikutip dari pemberitaan media lokal dan sejumlah media nasional, para korban terdiri atas dua personel TNBTS dan dua pekerja hotel yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran.
Kronologi Kebakaran Bromo
Kebakaran bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika petugas menerima laporan mengenai kebakaran lahan warga di sekitar Blok Pusung Dawa, Kabupaten Probolinggo. Lokasi tersebut berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Petugas bersama warga dan perangkat desa kemudian berupaya memadamkan api. Kondisi medan yang sulit dijangkau serta terbatasnya sumber air membuat pemadaman dilakukan secara manual menggunakan alat pemukul api.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, api sempat berhasil dikendalikan. Namun, sehari kemudian, petugas kembali menemukan asap tebal dari lokasi kebakaran.
Tim pemadam kemudian bergerak untuk melakukan penanganan dan mencegah api meluas. Sekitar pukul 13.00 WIB, kondisi berubah berbahaya ketika kobaran api membesar dan angin kencang membuat enam personel terjebak.
Tiga orang ditemukan meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang korban lainnya meninggal setelah mendapatkan pertolongan medis. Dua korban lain mengalami luka bakar serius dan dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Empat Korban Meninggal Dunia
Empat korban yang dilaporkan meninggal dunia adalah:
1. Sukaris, personel TNBTS.
2. Hendra Rony Wagiyanata, personel TNBTS.
3. Wisnu Yuda Pratama, pekerja hotel.
4. Sefriel Ardiansyah, pekerja hotel.
Sementara itu, dua korban yang mengalami luka bakar serius diidentifikasi sebagai Munawi dan Suraji. Keduanya mendapatkan perawatan medis di Surabaya.
Standar Keselamatan Pemadaman Jadi Sorotan
Tragedi tersebut mendorong perhatian terhadap pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla.
Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia, Daryono, menekankan pentingnya penilaian risiko sebelum operasi, pemantauan arah dan kecepatan angin, kesiapan peralatan keselamatan, serta pengendalian operasi secara profesional.
Keselamatan personel perlu menjadi prioritas, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan dengan medan terjal, vegetasi kering, dan perubahan arah angin yang sulit diprediksi.
Evaluasi keselamatan juga penting untuk memastikan setiap tim memiliki jalur evakuasi, sistem komunikasi darurat, dan prosedur penghentian operasi ketika kondisi lapangan membahayakan nyawa.
Akses Wisata Bromo Dibatasi
Dampak kebakaran turut memengaruhi aktivitas wisata. Pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, pengelola TNBTS membatasi aktivitas wisatawan dan warga di kawasan Penanjakan hingga Lemah Pasar karena kebakaran belum sepenuhnya terkendali.
Pembatasan tersebut diberlakukan mulai pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan dalam pengumuman tersebut. Wisatawan diminta mematuhi ketentuan pengelola demi keselamatan bersama.
Penyelidikan Masih Berjalan
Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mendalami penyebab kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana. Dalam laporan yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Karena itu, penyebab pasti yang membuat para petugas terjebak dalam kobaran api masih perlu menunggu hasil penyelidikan resmi.
Tragedi karhutla di Bromo menjadi pengingat bahwa upaya melindungi hutan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap petugas dan relawan di lapangan.
Penguatan SOP, kesiapan perlengkapan, pemantauan cuaca, serta jalur evakuasi yang memadai menjadi aspek penting agar penanganan kebakaran berikutnya tidak kembali menelan korban jiwa.
Peristiwa ini mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania, merespon meninggalnya 4 petugas yang memadamkan kebakaran hutan.
“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, kesiapan peralatan, serta prosedur keselamatan petugas dan relawan di lapangan,” kata Dini dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
(D. Miranoor)















