Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati

Senin, 29 Juni 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Dinamikanews.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak eksepsi Bupati nonaktif Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pengisian perangkat desa.

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  PHK 11 Ribu karyawan Lantaran Tutup. Berikut Daftar 6 Pabrik Tekstil Di Indonesia Yang Tutup

Menurut majelis hakim, penggabungan perkara sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan terdakwa mengenai penggabungan perkara dengan alasan perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara bukan merupakan materi yang dapat diajukan dalam eksepsi.

Majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” kata Edwin.

Baca Juga :  Mardani BKSAP DPR: Indonesia dan Turki Bertekad Hapus Islamophobia

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berita Terkait

Ribuan Pencinta Skuter Rayakan Ulang Tahun Ke-80 Vespa di Roma
Relawan MBG Se-Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Damai, Program MBG Tetap Dilanjutkan
Gempa 6,1 Guncang Iwate, Fasilitas Nuklir Jepang Dinyatakan Aman
Penurunan Harga BBM Non-Subsidi Bantu Perekonomian Masyarakat
ITDC: Pelibatan UMKM di ajang MotoGP 2026 tetap prioritas
Pohon Tumbang Timpa Mobil Di Kelapa Gading, Dua Orang Terluka ​
Pemkot Bekasi Studi Tiru Olah Sampah Jadi Listrik Ke China
Ratusan Warga Margadana Geruduk DPRD Kota Tegal, Tolak Beroperasi Tempat Hiburan Malam Helen’s Night Mart

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:22 WIB

Ribuan Pencinta Skuter Rayakan Ulang Tahun Ke-80 Vespa di Roma

Senin, 29 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati

Senin, 29 Juni 2026 - 15:24 WIB

Relawan MBG Se-Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Damai, Program MBG Tetap Dilanjutkan

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:39 WIB

Gempa 6,1 Guncang Iwate, Fasilitas Nuklir Jepang Dinyatakan Aman

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:22 WIB

Penurunan Harga BBM Non-Subsidi Bantu Perekonomian Masyarakat

Berita Terbaru