Dinamikanews.id | Dugaan praktik jual beli tanah sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mencuat dan memicu reaksi dari kalangan aktivis. Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang bersama aktivis Pantura menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum, Rabu (22/4/2026).
Langkah pelaporan ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan mafia tanah yang dinilai masih marak.
Tomy Suherman, aktivis Pantura sekaligus Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kasus ini diduga tidak sekadar pelanggaran administratif seperti pemalsuan tanda tangan atau stempel kepala desa, tetapi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang lebih luas.
“Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria.
Tomy menyampaikan, laporan yang akan diajukan tidak hanya untuk mengusut dugaan kasus tersebut, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Ini bukan sekadar kasus lokal, tetapi cerminan masih adanya praktik mafia tanah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa menurun,” tegasnya.
Selain pelaporan, pihaknya juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme pengelolaannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam penanganan dugaan mafia tanah.
Red
















