Tangerang – pelaksana kegiatan proyek turap (CV. Mutiara Cisadane) mengklarifikasi atas tudingan pada proyek pemeliharaan SPAL didesa Cibugel. Bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Pelaksana kegiatan proyek SPAL Cepi Sembiring, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan hingga pelaksanaan proyek telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.jumat 17/04
Cepi menampik anggapan di lokasi tidak adanya papan informasi terkait kegiatan tersebut, serta mengunakan batu bekas bongkaran, bahkan para pekerja dikatakan tidak mengunakan Alat pelindung saat bekerja. Ini jelas tidak benar.
“Seluruh proses kami jalankan berdasarkan mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ” Ucapnya
Cepi juga menambahkan, dilokasi pengerjaan proyek SPAL terpasang papan proyek, pekerja juga kami siapkan alat – alat kelengkapan keselamatan (K3).
















