BREBES, Dinamikanews.net -Isu miring terkait seputar Tasyakuran Perpisahan Kelas 12 F1-F10 SMAN 3 Brebes yang digelar di Hotel Grand Dian, Sabtu 19 April 2026, akhirnya terjawab tuntas. Dua pihak yang paling berkompeten angkat bicara: Nareshya Rindya Ayu Shavana selaku Ketua Angkatan sekaligus Ketua Panitia, dan Ady Priyono, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala SMAN 3 Brebes. Keduanya kompak menegaskan satu hal: acara ini bukan program sekolah.Kamis,9 April 2026.
1.Tanggapan Lengkap Ketua Panitia: Dari Status Acara, Biaya, Sampai Izin Ortu
Nareshya membuka klarifikasi dengan meluruskan hal paling mendasar, yaitu siapa penyelenggara acara. Menurutnya, penegasan ini penting supaya masyarakat tidak salah menilai peran sekolah.
“Perlu ditegaskan bahwa pihak sekolah itu tidak ikut serta dalam acara tersebut. Acara ini dibangun karena aspirasi teman-teman semuanya. Jadi ini bukan program atau perintah dari sekolah, murni keinginan kami sebagai siswa kelas 12 untuk membuat momen syukuran bersama sebelum lulus,” tegas Nareshya.
Soal iuran Rp180.000 per siswa yang ramai dibahas, Nareshya membeberkan proses di balik angka tersebut. Ia menolak jika disebut keputusan sepihak panitia. “Itu memang sudah dijelaskan melalui rincian pendataan teman-teman semuanya dan itu juga sudah melakukan musyawarah. Prosesnya melibatkan perwakilan kelas F1 sampai F10. Jadi semua tahu peruntukannya untuk apa saja, dari sewa tempat, konsumsi, sampai dokumentasi. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Yang tak kalah penting, panitia menyiapkan payung hukum internal berupa persetujuan orang tua. Setiap siswa wajib menyerahkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani wali murid. “Kami mempunyai bukti berupa surat pernyataan untuk wali murid, mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya ikut. Dan itu buktinya sudah cukup valid karena ada tanda tangan orang tua dalam pernyataan tersebut. Jadi yang ikut itu benar-benar atas izin, yang tidak ikut juga kami hargai keputusannya,” tambah Nareshya.
Dari 340 siswa kelas 12 SMAN 3 Brebes, yang menyatakan ikut tasyakuran sebanyak 299 siswa. “Artinya ada 41 siswa yang memilih tidak berpartisipasi dan itu hak mereka. Tidak ada konsekuensi apa-apa. Kami panitia tidak pernah memaksa,” tandasnya.
2.Tanggapan Lengkap Kepala Sekolah: Posisi Sekolah, Aturan, dan Sifat Kesukarelaan
Kepala SMAN 3 Brebes, Ady Priyono, S.Pd., M.Pd. membenarkan seluruh penjelasan panitia. Ia mengatakan sekolah sejak awal hanya memantau dari jauh dan memberi dukungan secara prinsip karena kegiatan ini lahir dari siswa.
“Kami dari sekolah memang mendengar dan ini memang ditumbuhi oleh siswa, adanya kegiatan tersebut yaitu tasyakuran siswa. Dari sekolah bersifat mendukung karena itu memang ini semuanya inisiatif sebetulnya dari anak,” kata Ady.
Ady kemudian menjelaskan alasan kenapa sekolah tidak bisa menjadi penyelenggara resmi. “Secara regulasi kita kan tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan atau apapun seperti itu. Jadi pada prinsipnya sekolah hanya mendukung dan semuanya diserahkan kepada anak,” jelasnya. Ia menegaskan, “mendukung” tidak berarti mengambil alih acara atau mewajibkan siswa ikut. “Sekolah memberi ruang untuk aspirasi positif siswa, tapi tidak mengambil alih.”
Terkait isu kewajiban, Ady memberi jawaban tegas. “Tidak semua anak pun kelihatannya tidak semua ikut. Semua itu seperti itu, tidak diwajibkan. Kalau tidak ada apa namanya dokumen apapun untuk keterikatan ke situ,” pungkas Ady. Dengan ini, ia memastikan 41 siswa yang absen tidak menerima sanksi akademik, teguran, atau bentuk tekanan lain dari sekolah maupun panitia.
3.Rangkuman Agar Gamblang: Siapa Berperan Apa
Biar tidak ada lagi simpang siur, berikut duduk perkaranya berdasarkan dua keterangan di atas:
Penggagas & Pelaksana: Siswa Kelas 12 F1-F10 SMAN 3 Brebes, dikoordinasi panitia yang diketuai Nareshya Rindya Ayu Shavana.
Status Acara: Tasyakuran perpisahan sebagai wujud syukur siswa, bukan agenda kedinasan SMAN 3 Brebes.
Tempat & Waktu: Hotel Grand Dian, Sabtu 19 April 2026.
Biaya: Rp180.000 per siswa, hasil musyawarah perwakilan 10 kelas, rincian terbuka untuk sewa, konsumsi, dokumentasi.
Legalitas Partisipasi: Pakai surat pernyataan “mengizinkan/tidak mengizinkan” bertanda tangan wali murid. Bukti dipegang panitia.
Jumlah Peserta: 299 ikut, 41 tidak ikut, dari total 340 siswa. Semua atas pilihan sendiri.
Posisi Sekolah: Mendukung moril inisiatif siswa karena secara regulasi tidak boleh mengadakan perpisahan. Tidak ada kewajiban, tidak ada dokumen keterikatan dari sekolah.
Penutup: Transparan, Sukarela, Sesuai Aturan
Dengan adanya tanggapan akurat dari Nareshya sebagai perwakilan murid dan Ady Priyono sebagai kepala sekolah, polemik bisa ditutup. Acara tasyakuran sudah berjalan sebagai inisiatif siswa yang difasilitasi persetujuan orang tua, tanpa melanggar regulasi sekolah, dan tanpa unsur paksaan ke siapa pun. Intinya: niat baik, dikelola terbuka, diikuti sukarela.
(D. Miranoor)
















