Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG — Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, 100 Juru Sembelih Hallal Ikut Bimtek

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Mulai Survei Normalisasi Kali Angke, Kolaborasi Atasi Banjir

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Berita Terkait

Kunjungi Progres Pembangunan RTLH, Wabup Intan Tekankan Hunian Sehat Dan Nyaman
Launching Sekolah Gender, Wabup Intan Dorong Peran Perempuan Ikut Partisipasi aktif dalam pembangunan
Sulit Urus Perizinan Usaha di Kabupaten Tangerang. Bimo Anggota DPRD Fraksi Golkar Membenarkan Hal Tersebut.
Polsek Curug Gelar Ops Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari
LKBH PSHT Banten Audiensi dengan Ditintelkam Polda Banten, Perkuat Legalitas dan Sinergi Kamtibmas
Diklat P4GN dan Management Organisasi serta Aswaja bersama Garuda Perkasa Nasional 
PSHT Rayon Royal Rajeg Residence Gelar Munggahan Sambut Ramadhan 1447 H di Rajeg 
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Langsung 2 Pasar di Kota Tangerang, Harga Pangan Masih Stabil

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:46 WIB

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:22 WIB

Kunjungi Progres Pembangunan RTLH, Wabup Intan Tekankan Hunian Sehat Dan Nyaman

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:04 WIB

Launching Sekolah Gender, Wabup Intan Dorong Peran Perempuan Ikut Partisipasi aktif dalam pembangunan

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:41 WIB

Sulit Urus Perizinan Usaha di Kabupaten Tangerang. Bimo Anggota DPRD Fraksi Golkar Membenarkan Hal Tersebut.

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:10 WIB

Polsek Curug Gelar Ops Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari

Berita Terbaru

Olahraga

Samator Akhiri Babak Reguler Proliga 2026 dengan Kemenangan

Minggu, 22 Feb 2026 - 05:26 WIB