Brebes, Dinamikanews.net – Akhir-akhir ini publik dibuat ramai atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum habib terkenal berinisial HBS. Penganiayaan tersebut dilakukan terhadap salah satu anggota Banser, hingga terluka parah.
Dari perbuatan tercela tersebut membuat para tokoh agama, ahli hukum terperangah mendengarnya. Asfad Romli, S.H., MH. salah satu dari tokoh praktisi hukum akhirnya buka suara dan berpendapat tentang status tersangka tapi masih berkeliaran bebas.
I. Pendahuluan
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tokoh publik seringkali memicu polarisasi massa, terutama jika melibatkan institusi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Banser/Ansor. Secara hukum, paradigma pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari retributif (pembalasan) menuju Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), yang kini dikodifikasi secara tegas dalam produk hukum terbaru.
II. Tinjauan Yuridis Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan keadilan restoratif bukan lagi sekadar kebijakan sektoral kepolisian, melainkan prinsip hukum pidana yang diakui.
Tujuan Pemidanaan (Pasal 51-52): KUHP baru menekankan bahwa pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Berdasarkan Pasal 54, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana jika perkara memiliki nilai kemanfaatan yang rendah atau jika telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
Klasifikasi Delik: Jika penganiayaan masuk kategori Pasal 466 (Penganiayaan Ringan), peluang RJ sangat terbuka. Namun, jika terjadi luka berat, maka sifat deliknya menjadi delik biasa yang sulit dihentikan hanya dengan perdamaian.
III. Tinjauan Formil Berdasarkan KUHAP dan Regulasi Terkait
Meskipun KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) belum mengatur RJ secara eksplisit, pelaksanaannya saat ini dipandu oleh:
Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020.
Syarat Materiil RJ:
Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan dari masyarakat.
Tingkat ketercelaan tidak berat.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
IV. Analisis Hukum: Penolakan Korban dan Resistensi Organisasi (Banser/Ansor)
Ini adalah poin krusial dalam kasus ini. Jika korban dan organisasi (Banser) menolak perdamaian, maka Restorative Justice secara hukum gugur secara otomatis.
1. Syarat Mutlak Kesepakatan (Consensual)
RJ adalah mekanisme yang berbasis sukarela. Jika korban (anggota Banser) menolak memaafkan, maka unsur utama “pemulihan keadaan” tidak terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh memaksakan RJ karena hal itu mencederai hak konstitusional korban untuk mendapatkan keadilan.
2. Kriteria “Tidak Menimbulkan Keresahan”
Dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (a), salah satu syarat materiil adalah “tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat”.
Jika organisasi sebesar Banser/Ansor melakukan penolakan secara institusional, hal ini diklasifikasikan sebagai “keresahan masyarakat”.
Eskalasi massa menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dampak sosial yang luas, sehingga penyelesaian di luar pengadilan justru berisiko memicu konflik horizontal yang lebih besar.
3. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Organisasi
Walaupun tindak pidana penganiayaan bersifat personal, dalam konteks ormas, serangan terhadap anggota sering dianggap sebagai serangan terhadap martabat organisasi. Jika organisasi secara kolektif menolak, Jaksa atau Polisi akan menilai bahwa “perdamaian” tidak akan menciptakan stabilitas keamanan (Kamtibmas).
V. Kesimpulan Analisis
Secara yuridis, meskipun KUHP Baru mengedepankan perdamaian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan dalam kasus ini apabila:
Korban tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum (hak veto korban).
Terdapat resistensi masif dari organisasi Banser/Ansor yang merepresentasikan keresahan publik.
Kualifikasi penganiayaan termasuk dalam kategori yang menyebabkan luka permanen atau menggunakan senjata, yang menurut hukum formil dilarang untuk di-RJ-kan.
Rekomendasi Hukum:
Penegak hukum harus tetap menjalankan proses due process of law (pelimpahan perkara ke pengadilan) untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (vibrant justice) akibat tersumbatnya saluran keadilan bagi korban dan organisasinya.
Salam Keadilan,
ASFAD ROMLI, S.H., M.H.
Managing Partner at Asfad Romli Law Firm
Penulis : Asfad Romli, S.H., MH.
Editor : Dasuki Miranoor

















