BREBES, Dinamikanews.net – Begitu cemerlang inisiatif program kedepan Camat Wanasari, Imam Tohid, yang menetapkan penanganan sampah sebagai prioritas utama, menginginkan setiap desa mengalokasikan anggaran APBDes untuk revitalisasi bank sampah dan pembentukan Satgas Sampah yang berada di wilayahnya.
Di tengah gema program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, yang dikenal dengan ‘9 Pilar Pembangunan’, Camat Wanasari, Imam Tohid, mengambil langkah tegas untuk mendukungnya.
Dari sembilan pilar tersebut, ia melihat satu isu yang paling mendesak dan tak bisa ditawar: penanganan sampah agar tercipta dari yang tidak bermanfaat menjadi manfaat.
Masalah ini bukan lagi sekadar kotor, melainkan momok yang telah menyebabkan tumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) beberapa desa menggunung dan merupakan sumber penyakit.
Tumpukan sampah yang tak terkelola maksimal ini menjadi pemandangan yang menjijikan, memaksa pemerintah kecamatan bergerak cepat untuk mengatasinya.
Imam Tohid menyatakan fokusnya tidak akan terpecah dan berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Program prioritas saya kedepan adalah bagaimana cara mengatasi masalah sampah secara maksimal dan itu terlihat sangat urgen,” ucap Imam Tohid, Selasa 3 Februari 2026 di kantornya.
Ia menjelaskan, meskipun ada pilar lain seperti nakes door to door atau menjaga harga bawang, sampah adalah fondasi kesehatan lingkungan yang harus segera dibereskan.
Langkah taktis yang akan ditempuh wanasari adalah menghidupkan kembali bank-bank sampah yang selama ini mati suri.
Desa-desa yang memiliki bank sampah namun tidak berfungsi akan digugah kembali semangatnya.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah menjadi harga mati. Satgas ini diharapkan mampu meniru kesuksesan yang sudah ada, seperti model Satgas Kali poting di Desa Kupu, yang dinilai sangat luar biasa.
Namun, pergerakan ini tidak hanya bersifat imbauan. Camat Imam Tohid memberlakukan kebijakan yang cukup keras terkait anggaran.
Penanganan Sampah Brebes ini harus dianggarkan secara wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Ia mengingatkan bahwa surat edaran Bupati sudah jelas, sehingga desa harus patuh pada alokasi anggaran lingkungan.
“Jadi untuk pelaksanaannya tiap desa harus menganggarkan di APBDes-nya tahun 2026 untuk mberesi sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan ancaman administratif yang menohok bagi desa yang bandel.
“Kalau yang tidak menganggarkan, tidak akan kami posting, tidak akan kami kembalikan untuk dibikin anggaran ulang,” tegasnya.
Ke depan, Imam Tohid berharap penanganan sampah tidak hanya berakhir di TPA, melainkan diolah secara produktif.
Ia menunjuk Desa Jagalempeni sebagai contoh sukses, di mana sampah dihancurkan dan dimanfaatkan kembali, salah satunya untuk pembuatan paving block,
Edukasi kepada masyarakat melalui lembaga desa seperti PKK dan Karang Taruna juga akan digalakkan, memastikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan menjadi gerakan kolektif seluruh warga Wanasari.
(D. Miranoor)















