Brebes, Dinamikanews.net – Sejumlah anggota LSM Hati Kita bersama relawan Gertak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (24/12/2025). Kedatangan mereka di kantor Kejaksaan Brebes untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu 2024 yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan sejak 3 Februari 2024. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait hasil pemeriksaan.
Para anggota LSM dan relawan tiba di kantor Kejari Brebes sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Mereka datang secara tertib dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas kejaksaan.
Perwakilan relawan Gertak, Selamet Maryoko yang akrab disapa Bang Jarot mengatakan proses hukum atas laporan tersebut terkesan berjalan di tempat meski sudah ada putusan dari DKPP.
“Kasus penggelembungan suara caleg DPR RI Dapil IX nomor 8 Shintya Indra Kusuma dari PDIP serta penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu lalu itu sudah diputus oleh DKPP. Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban apa pun terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Jarot.
Menurut Jarot, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara pemilu. Meski keterangan dari pihak kejaksaan karena banyaknya kasus yang masuk di tahun 2025, namun itu bukan suatu alasan penyebab kelambanan.
“Ini sudah lebih dari setahun. Putusannya sudah ada, tapi proses hukumnya seperti berhenti. Karena itu, jika memang tidak ada kejelasan, kami terpaksa akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” ujarnya.
Jarot menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan akan memberikan jawaban resmi pada Pebruari 2026. Meski demikian, relawan Gertak menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tersebut.
“Kami tunggu sampai Pebruari. Kalau pada bulan itu belum juga ada jawaban atau kejelasan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke Kajati Semarang,” kata Jarot menegaskan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh relawan Gertak dan LSM Hati Kita. (D. Miranoor)

















