Pemkab Brebes Selalu Konsisten Dalam Menerapkan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik 

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meraih dan mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Panelis Komisi Informasi Jawa Tengah Dr Hasan dan Yoyon Indrayana kepada Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards, di Hotel Patra & Convention Semarang, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Brebes meraih kategori kabupaten/kota informatif dengan nilai 90,09. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemkab Brebes dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengaku bangga dan bersyukur, Pemerintah Kabupaten Brebes berhasil meraih penghargaan bergengsi di KIP Tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Brebes malam ini meraih Penghargaan Badan Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” ucap Bupati Paramitha usai menerima penghargaan.

Sebuah pencapaian yang luar biasa karena telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Ke depannya, lanjut Paramitha, Pemkab Brebes akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik serta memastikan informasi yang akurat dan terpercaya dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Kabupaten Brebes.

Baca Juga :  Serahkan Pendaftaran Bacawabup ke Gerindra dan PDI P, Irfan: Siap Bersaing di Pilkada Brebes

“Mudah-mudahan kedepannya Kabupaten Brebes lebih baik lagi dan lebih informatif lagi. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang telah mendukung upaya ini, Brebes Beres!” tutup Paramitha.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, ada 82 badan publik dengan predikat informatif meliputi 22 kabupaten/kota, dan 26 SKPD provinsi. Selain itu juga 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.

“Hasil ini menunjukkan adanya kemajuan yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi cerminan bahwa upaya peningkatan keterbukaan informasi terus berjalan,” katanya.

Indra menjelaskan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Jawa Tengah,” jelasnya.

Tahun ini, kata Indra, tema yang diusung yakni Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak. Menurut dia, ke depan seluruh badan publik diharapkan terus meningkatkan komitmen keterbukaan informasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Jaga Ketat Ibadah Umat Kristiani: Jemaat Tenang, Aman Terkendali

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi keterbukaan informasi di provinsi Jawa Tengah.

“Kami lihat komitmen pimpinan badan publik di pemerintah provinsi Jawa Tengah, pak gubernur hadir, pak gubernur mengatakan akan terbuka dan masyarakat harus melihat betul apakah layanan PPID-nya bagus tidak,” ungkapnya.

Donny juga memberikan tantangan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik.

“Ini harus dimaknai bukan hanya peringkat, tapi diikuti dengan implementasi dilapangan,” tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah harus menjadi PPID dalam rangka keterbukaan informasi. Hal demikian agar masyarakat menjadi percaya bahwa ASN sudah melayani masyarakat dan segala tutur kata ASN akan mengikat untuk tidak melakukan pelanggaran.

“ASN membawa fungsi humas, dia membawa fungsi PPID, dia mempunyai fungsi menceritakan apa yang dikerjakan dinasnya. Keterbukaan informasi ini penting agar sumbatan komunikasi dengan masyarakat bisa teratasi dan menciptakan trust,” pungkasnya. (D. Miranoor)

Berita Terkait

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open
Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat
Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani berhasil dipadamkan
Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian
MRT Jakarta targetkan uji coba rute Bundaran HI-Monas pada Juni 2027
Kantor BGN digeledah, Tamu Dilarang Masuk Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:57 WIB

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:28 WIB

Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:57 WIB