Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Dinamikanews.net | Warga di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, semakin resah dengan kondisi infrastruktur jaringan Wi-Fi yang tidak tertib. Kabel-kabel yang menjuntai dan tiang-tiang yang didirikan tanpa izin resmi menjadi sumber keluhan utama, mengganggu kenyamanan dan keselamatan sehari-hari. Jumat, (14/11/2025).

Banyak warga mengeluhkan kabel jaringan Wi-Fi yang dipasang melintang di depan rumah dan di atas jalan lingkungan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tapi juga menimbulkan risiko keselamatan. “Kabelnya rendah dan berantakan, kalau lewat motor sering khawatir nyangkut. Kami juga tidak tahu ini punya perusahaan mana, dan telah memasang tiang di lahan saya tanpa ada komunikasi terlebih dahulu,” ujar Siti, salah satu warga Desa Sarakan.

Kabel yang tidak teratur membuat warga merasa tidak nyaman, terutama saat beraktivitas di sekitar rumah. Ini bukan hanya masalah visual, tapi juga potensi bahaya bagi anak-anak dan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pemkab Brebes Selalu Konsisten Dalam Menerapkan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik 

Selain kabel, warga juga menyoroti pendirian tiang-tiang baru yang muncul tiba-tiba di beberapa titik. Tiang ini diduga digunakan sebagai penopang jaringan

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

 

Wi-Fi dari penyedia layanan internet tertentu, namun tanpa pemberitahuan atau izin resmi. “Tiba-tiba ada yang datang pasang tiang di depan rumah warga. Tidak ada sosialisasi atau izin lingkungan. Kami khawatir kalau roboh atau mengganggu jalur listrik,” tambah Agil, warga setempat.

Tidak adanya koordinasi atau komunikasi baik dengan masyarakat membuat warga khawatir akan dampak jangka panjang, seperti gangguan pada infrastruktur listrik atau risiko kecelakaan.

Baca Juga :  BRI BO Ciputat Berbagi Jajanan UMKM di Hari Ulang Tahun ke-130 BRI

Pemerintah Desa Sarakan, melalui Ketua RT 02 RW 01, mengakui belum menerima pengajuan izin terkait pendirian tiang tersebut. Mereka berencana segera memanggil perwakilan perusahaan penyedia jasa internet untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan melakukan pengecekan lapangan dan memanggil pihak terkait. Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui izin resmi,” jelas perwakilan pemerintah desa yang enggan disebut namanya.

Langkah ini diharapkan bisa membawa penyelesaian cepat dan transparan, memastikan bahwa semua instalasi infrastruktur dilakukan sesuai aturan.

Warga Desa Sarakan berharap pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan pemasangan kabel dan tiang ilegal ini. Dengan penertiban, tidak hanya bahaya bisa diminimalisir, tapi juga pemandangan lingkungan bisa lebih tertib dan nyaman.

 

Red Kjk

 

 

Berita Terkait

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim
Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik
Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik
Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit
Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua
Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:40 WIB

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:42 WIB

Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah

Berita Terbaru