LSBSN Surati Bupati Tangerang: Soroti Teknis Penyaluran BST APBD yang Dinilai Memberatkan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, dinamikanews.net (20/09/2025) – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan kritik terhadap teknis penyaluran Bantuan Sosial Terpadu (BST) untuk anak yatim dan lansia yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kritik tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pada Jumat (19/09/2025).

Surat tersebut ditandatangani Ketua LSBSN Susetyo Yuli Ristianto, SH., MH. dan Sekretaris Agus Widodo, SH., yang juga seorang praktisi hukum. Dalam suratnya, LSBSN meminta Bupati mengevaluasi mekanisme penyaluran BST yang saat ini mengharuskan calon penerima membuka rekening di Bank BJB dengan setoran awal Rp50.000.

“Kami prihatin dan miris melihat sejumlah lansia dan anak yatim yang sudah terdata sebagai penerima BST, tetapi harus membuka rekening Bank BJB dengan setoran awal dan persyaratan yang memberatkan. Banyak yang akhirnya gagal membuka rekening,” kata Susetyo saat dihubungi media, Sabtu (20/09/2025).

Susetyo mengungkapkan, timnya menemukan langsung di lapangan bagaimana para lansia dan anak yatim terpaksa menaiki mobil pick-up secara berombongan dari Kecamatan Jambe dan Solear menuju kantor Bank BJB di kawasan Millenium dan Kawidaran, Cikupa. Hal itu dilakukan karena biaya transportasi perorangan terlalu mahal.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Siapkan 220 Ribu Personil Pengamanan Operasi Mantap Praja

Setibanya di kantor bank, mereka juga harus mengantri lama dan sering kali diminta melengkapi dokumen tambahan.

“Syarat-syaratnya sulit dipenuhi, misalnya lansia diminta akta kelahiran, padahal banyak di kampung yang tidak memilikinya. Untuk anak yatim yang tinggal bersama saudara, mereka diminta surat perwalian dari pengadilan, padahal surat keterangan desa saja sebenarnya bisa menjadi solusi,” tambahnya.

LSBSN menilai teknis penyaluran yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini justru berpotensi membuat calon penerima bantuan gagal mendapatkan haknya.

“Bupati harus segera mengevaluasi. Jangan sampai air mata anak yatim dan lansia menjadi tanggung jawab moral pemerintah karena masalah teknis seperti ini,” tegas Susetyo.

Berita Terkait

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik
HUT Otda, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
PSHT Ranting Rajeg Gelar Bersholawat, Pererat Sinergi Pesilat, Pemerintah, dan Masyarakat
Bupati Tangerag Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ini penjelasan Kelurahan Medang Terkait Adanya Penjualan Makanan Olahan Daging Babi.
Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung di Pakuhaji

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:10 WIB

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik

Senin, 27 April 2026 - 12:39 WIB

HUT Otda, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Sabtu, 25 April 2026 - 06:53 WIB

Bupati Tangerag Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Berita Terbaru

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik

Berita

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:10 WIB