LSBSN Surati Bupati Tangerang: Soroti Teknis Penyaluran BST APBD yang Dinilai Memberatkan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, dinamikanews.net (20/09/2025) – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan kritik terhadap teknis penyaluran Bantuan Sosial Terpadu (BST) untuk anak yatim dan lansia yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kritik tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pada Jumat (19/09/2025).

Surat tersebut ditandatangani Ketua LSBSN Susetyo Yuli Ristianto, SH., MH. dan Sekretaris Agus Widodo, SH., yang juga seorang praktisi hukum. Dalam suratnya, LSBSN meminta Bupati mengevaluasi mekanisme penyaluran BST yang saat ini mengharuskan calon penerima membuka rekening di Bank BJB dengan setoran awal Rp50.000.

“Kami prihatin dan miris melihat sejumlah lansia dan anak yatim yang sudah terdata sebagai penerima BST, tetapi harus membuka rekening Bank BJB dengan setoran awal dan persyaratan yang memberatkan. Banyak yang akhirnya gagal membuka rekening,” kata Susetyo saat dihubungi media, Sabtu (20/09/2025).

Susetyo mengungkapkan, timnya menemukan langsung di lapangan bagaimana para lansia dan anak yatim terpaksa menaiki mobil pick-up secara berombongan dari Kecamatan Jambe dan Solear menuju kantor Bank BJB di kawasan Millenium dan Kawidaran, Cikupa. Hal itu dilakukan karena biaya transportasi perorangan terlalu mahal.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pangan Sedunia,Pemkab Banjarnegara Adakan Gerakan Pangan Murah

Setibanya di kantor bank, mereka juga harus mengantri lama dan sering kali diminta melengkapi dokumen tambahan.

“Syarat-syaratnya sulit dipenuhi, misalnya lansia diminta akta kelahiran, padahal banyak di kampung yang tidak memilikinya. Untuk anak yatim yang tinggal bersama saudara, mereka diminta surat perwalian dari pengadilan, padahal surat keterangan desa saja sebenarnya bisa menjadi solusi,” tambahnya.

LSBSN menilai teknis penyaluran yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini justru berpotensi membuat calon penerima bantuan gagal mendapatkan haknya.

“Bupati harus segera mengevaluasi. Jangan sampai air mata anak yatim dan lansia menjadi tanggung jawab moral pemerintah karena masalah teknis seperti ini,” tegas Susetyo.

Berita Terkait

Produk Karya Warga Binaan Rutan Batam Curi Perhatian Ibu Wakil Presiden saat Kunjungan Kerja di Kepri
Kantor MUI Kabupaten Tangerang Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Milad ke-51
Sinergi BPR BKK Mandiraja dan Dunia Pendidikan; Wujudkan Generasi Berintegritas Melalui Karakter Antikorupsi
Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 
DP3A Kabupaten Tangerang: Hari Anak Nasional Momentum Bangun Masa Depan Anak
Kelurahan Sukamulya Laksanakan Lomba PHBS dan Kampung Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang 
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Madrasah Ligh Competition 

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:23 WIB

Produk Karya Warga Binaan Rutan Batam Curi Perhatian Ibu Wakil Presiden saat Kunjungan Kerja di Kepri

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:31 WIB

Kantor MUI Kabupaten Tangerang Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Milad ke-51

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:50 WIB

Sinergi BPR BKK Mandiraja dan Dunia Pendidikan; Wujudkan Generasi Berintegritas Melalui Karakter Antikorupsi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:53 WIB

Madrasah Light Competition Tingkat Kabupaten Tangerang Berakhir, Para Juara Siap Bersaing di Provinsi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33 WIB

DP3A Kabupaten Tangerang: Hari Anak Nasional Momentum Bangun Masa Depan Anak

Berita Terbaru