LSBSN Surati Bupati Tangerang: Soroti Teknis Penyaluran BST APBD yang Dinilai Memberatkan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, dinamikanews.net (20/09/2025) – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan kritik terhadap teknis penyaluran Bantuan Sosial Terpadu (BST) untuk anak yatim dan lansia yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kritik tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pada Jumat (19/09/2025).

Surat tersebut ditandatangani Ketua LSBSN Susetyo Yuli Ristianto, SH., MH. dan Sekretaris Agus Widodo, SH., yang juga seorang praktisi hukum. Dalam suratnya, LSBSN meminta Bupati mengevaluasi mekanisme penyaluran BST yang saat ini mengharuskan calon penerima membuka rekening di Bank BJB dengan setoran awal Rp50.000.

“Kami prihatin dan miris melihat sejumlah lansia dan anak yatim yang sudah terdata sebagai penerima BST, tetapi harus membuka rekening Bank BJB dengan setoran awal dan persyaratan yang memberatkan. Banyak yang akhirnya gagal membuka rekening,” kata Susetyo saat dihubungi media, Sabtu (20/09/2025).

Susetyo mengungkapkan, timnya menemukan langsung di lapangan bagaimana para lansia dan anak yatim terpaksa menaiki mobil pick-up secara berombongan dari Kecamatan Jambe dan Solear menuju kantor Bank BJB di kawasan Millenium dan Kawidaran, Cikupa. Hal itu dilakukan karena biaya transportasi perorangan terlalu mahal.

Baca Juga :  Polda Jateng semakin Baik Melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mohon Doa dan Masukan Masyarakat

Setibanya di kantor bank, mereka juga harus mengantri lama dan sering kali diminta melengkapi dokumen tambahan.

“Syarat-syaratnya sulit dipenuhi, misalnya lansia diminta akta kelahiran, padahal banyak di kampung yang tidak memilikinya. Untuk anak yatim yang tinggal bersama saudara, mereka diminta surat perwalian dari pengadilan, padahal surat keterangan desa saja sebenarnya bisa menjadi solusi,” tambahnya.

LSBSN menilai teknis penyaluran yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini justru berpotensi membuat calon penerima bantuan gagal mendapatkan haknya.

“Bupati harus segera mengevaluasi. Jangan sampai air mata anak yatim dan lansia menjadi tanggung jawab moral pemerintah karena masalah teknis seperti ini,” tegas Susetyo.

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Layanan Publik Jadi Alasan Utama

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan

Berita Terbaru

pendidikan

KKM UNIBA Dorong UMKM Desa Ranjeng Naik Kelas di Era Digital

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:54 WIB