google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Proyek Paving Blok di Pulau Cangkir Tanpa Papan Informasi, Status Lahan Dipertanyakan

Rabu, 3 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net- Proyek paving blok jalan lingkungan kawasan wisata religi Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir luput dari pengawasan. Hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik, Selasa (02/09/2025).

Ketiadaan papan informasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan masyarakat. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek pemerintah wajib menyertakan informasi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui soal papan informasi tersebut.

Baca Juga :  Kerajinan Topi Bambu Unik Dari Desa Tipar Raya Kabupaten Tangerang

“Iyah bang, engga ada. Mungkin dipasang besok, sama Pak Zen,” ucapnya, Minggu (31/08/2025).

Menariknya, sebelumnya Camat Kronjo, H. Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., telah menegaskan bahwa lahan Pulau Cangkir merupakan aset milik PT Pertani, bukan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar: jika lahan bukan milik Pemkab, mengapa terdapat kegiatan pengerjaan proyek paving blok di kawasan tersebut?

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menilai hal ini menunjukkan lemahnya transparansi sekaligus pengawasan pemerintah.

Baca Juga :  Gelombang Dukungan Mengalir untuk Dian Alek Chandra Maju di Pilkada Brebes

“Setiap kegiatan fisik yang menggunakan uang negara wajib transparan. Kalau tidak ada papan informasi, publik bisa menilai ada yang ditutupi. Terlebih, jika lahan disebut milik PT Pertani, perlu dipertanyakan dasar hukum dan koordinasi proyek ini. Jangan sampai kegiatan semacam ini hanya jadi bancakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Agus mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi terkait proyek ini serta meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

 

Red | KJK

Berita Terkait

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.
Wulan Rita Sari Sekcam Tigaraksa Buka MTQ Ke-IV Desa Cisereh.
Cetak Generasi Muda Gemar Membaca Al Qur’an Pemdes Cisereh Gelar MTQ Ke IV
DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten
Dua Pendaki Tersesat di Air Terjun Lider Berhasil Dievakuasi Selamat
Wabup Intan Hadiri Simulasi Manasik Haji Siswa TK
Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Baksos, Santunan Yatim 

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:03 WIB

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:24 WIB

Wulan Rita Sari Sekcam Tigaraksa Buka MTQ Ke-IV Desa Cisereh.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:01 WIB

Cetak Generasi Muda Gemar Membaca Al Qur’an Pemdes Cisereh Gelar MTQ Ke IV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:09 WIB

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Dua Pendaki Tersesat di Air Terjun Lider Berhasil Dievakuasi Selamat

Berita Terbaru

Berita

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:03 WIB

Oplus_131072

Berita

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:09 WIB