Jakarta, Dinamikanews.net- Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. Keputusan ini menjadi hadiah istimewa setelah perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengumumkan hal ini di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari libur.” Jelas Juri Ardiantoro.
Tujuan utamanya adalah memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat. Mereka bisa mengadakan lomba dan kegiatan lain untuk memeriahkan HUT RI.
Juri juga mengajak semua pihak, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga swasta, untuk ikut merayakan.
“Pasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul. Sebarkan atribut HUT RI dan adakan berbagai lomba serta kegiatan budaya.” Ia menghimbau.