Ketua RW dan RT di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Proyek Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria: HS (51) dan S (35). Polisi menangkap keduanya atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua RW dan S adalah Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, penangkapan terjadi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“Kami menangkap HS dan S karena diduga memeras pengusaha konstruksi. Pengusaha itu sedang mengerjakan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan

Arief melanjutkan, lokasi proyek sekolah berada di wilayah yang kedua tersangka pimpin. Oleh karena itu, pelaksana pembangunan mencoba bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan HS dan S pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  BRI KC Serang Gelar BRI Sportartcular dalam Semangat HUT ke-130 BRI

Saat silaturahmi, HS dan S, bersama pria berinisial M (mengaku pengurus organisasi kepemudaan setempat), meminta uang Rp 30 juta kepada pelaksana proyek.

“Para tersangka meminta ‘uang koordinasi’. Mereka mengancam tidak akan memberi akses jalan menuju sekolah jika uang tidak diberikan,” terang Arief.

Pelaksana proyek terpaksa menyanggupi permintaan tersebut sebab ia khawatir distribusi material bangunan terhambat. Namun, korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pemerasan ini ke polisi.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membentuk tim ini. Setelah itu, serangkaian penyelidikan dilakukan, dan tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga :  Sopir Terjepit di Tengah Kebijakan Zero ODOL: Suara Lapangan yang Terabaikan

“Pada Selasa (29/7/2025), setelah gelar perkara dan alat bukti cukup, kami menetapkan status HS dan S sebagai tersangka,” jelas Arief.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan. Mereka terancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyidik secara tuntas dan mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus pemerasan di Tangerang ini.

Berita Terkait

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU
Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Apresiasi Atas Kontribusi di Berbagai Bidang Pembangunan 

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Kamis, 2 April 2026 - 07:09 WIB

Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM

Rabu, 1 April 2026 - 19:58 WIB

Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri

Berita Terbaru