Tangerang, Dinamikanews.net – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria: HS (51) dan S (35). Polisi menangkap keduanya atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua RW dan S adalah Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, penangkapan terjadi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).
“Kami menangkap HS dan S karena diduga memeras pengusaha konstruksi. Pengusaha itu sedang mengerjakan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).
Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan
Arief melanjutkan, lokasi proyek sekolah berada di wilayah yang kedua tersangka pimpin. Oleh karena itu, pelaksana pembangunan mencoba bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan HS dan S pada Senin (28/7/2025).
Saat silaturahmi, HS dan S, bersama pria berinisial M (mengaku pengurus organisasi kepemudaan setempat), meminta uang Rp 30 juta kepada pelaksana proyek.
“Para tersangka meminta ‘uang koordinasi’. Mereka mengancam tidak akan memberi akses jalan menuju sekolah jika uang tidak diberikan,” terang Arief.
Pelaksana proyek terpaksa menyanggupi permintaan tersebut sebab ia khawatir distribusi material bangunan terhambat. Namun, korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pemerasan ini ke polisi.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membentuk tim ini. Setelah itu, serangkaian penyelidikan dilakukan, dan tim meringkus kedua tersangka.
“Pada Selasa (29/7/2025), setelah gelar perkara dan alat bukti cukup, kami menetapkan status HS dan S sebagai tersangka,” jelas Arief.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan. Mereka terancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Arief menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyidik secara tuntas dan mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus pemerasan di Tangerang ini.