DPRD Kota Tangerang Sidak, Minta Pembongkaran Bangunan PT Antarmitra Sembada yang Menyalahi Aturan

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.met – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung PT Antarmitra Sembada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (23/7/25) sore. Sidak ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.

PT Antarmitra Sembada dikenal sebagai perusahaan distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG) dengan jangkauan distribusi luas di Indonesia. Perusahaan ini mendistribusikan berbagai produk, termasuk obat-obatan (keras dan bebas), serta produk kecantikan dan kesehatan.

Temuan Sidak: Pelanggaran Garis Sempadan dan Fungsi Bangunan

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa aduan masyarakat menyebutkan adanya ketidaksesuaian garis sempadan bangunan (GSB) pada gedung yang sedang dibangun. Selain itu, bangunan gardu listrik dan pos penjagaan terlihat menjorok ke arah jalan.

Baca Juga :  Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan

“Setelah kami lakukan pengukuran ulang, GSB utamanya sudah sesuai. Namun, ada ketidaksesuaian pada bangunan gardu dan pos yang terlihat tidak sesuai dengan gambar rencana,” tegas Junadi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar kedua bangunan tersebut segera dibongkar dalam waktu 2×24 jam sejak sidak dilakukan.

Junadi menambahkan, “Kami menemukan beberapa bagian yang tidak sesuai dengan gambar, sehingga kami segel dan meminta untuk dibongkar.” Selain itu, Komisi I juga menyoroti fungsi bangunan di dalam gedung.

“Di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara peruntukan di wilayah ini seharusnya untuk perkantoran, bukan gudang,” jelas Junadi usai sidak.

Baca Juga :  Asrofi Turut Ramaikan Jalan Sehat di Pasar Batang Brebes, Ribuan Warga Antusias

“Intinya, bangunan di bagian depan yang menyalahi aturan ini harus segera dibongkar,” pungkas Junadi.

Satpol PP Siap Bertindak Tegas

Menanggapi permintaan DPRD, Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyegelan pada bangunan depan. Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan daerah Kota Tangerang, antara lain:

  • Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

“Kami akan menunggu selama 2×24 jam. Jika masih belum dibongkar, terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” tutur Alex T. Suyitno.

Berita Terkait

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Bareng Gus Yusuf, Gubernur Luthfi Bahas Pengentasan Kemiskinan Terpadu Hingga Stok BBM di Daerah
Sinergi Dengan Kemenlu Perkuat Diplomasi Soft Power, Jateng Dibidik Jadi Magnet Investasi Global
Gubernur Luthfi dan Ribuan Jemaah Hadiri Haul KH Dalhar Watucongol, Tanamkan Persatuan dan Nasionalisme
Piyu Desak Revisi UU Hak Cipta, Konser Tak Bisa Lagi Asal Pakai Lagu
YABPEKNAS Desak Pembenahan Administrasi di Bidang Randal Dinas PU Terkait Dugaan Pencatutan Nama Ajudan
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:17 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Senin, 6 April 2026 - 20:07 WIB

Bareng Gus Yusuf, Gubernur Luthfi Bahas Pengentasan Kemiskinan Terpadu Hingga Stok BBM di Daerah

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Sinergi Dengan Kemenlu Perkuat Diplomasi Soft Power, Jateng Dibidik Jadi Magnet Investasi Global

Senin, 6 April 2026 - 18:45 WIB

Gubernur Luthfi dan Ribuan Jemaah Hadiri Haul KH Dalhar Watucongol, Tanamkan Persatuan dan Nasionalisme

Senin, 6 April 2026 - 15:47 WIB

YABPEKNAS Desak Pembenahan Administrasi di Bidang Randal Dinas PU Terkait Dugaan Pencatutan Nama Ajudan

Berita Terbaru

Oplus_131072

pendidikan

Petals Taman Rasa Hadirkan Kesenian Jathilan

Selasa, 7 Apr 2026 - 07:40 WIB