Tangerang, Dinamikanews.met – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung PT Antarmitra Sembada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (23/7/25) sore. Sidak ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.
PT Antarmitra Sembada dikenal sebagai perusahaan distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG) dengan jangkauan distribusi luas di Indonesia. Perusahaan ini mendistribusikan berbagai produk, termasuk obat-obatan (keras dan bebas), serta produk kecantikan dan kesehatan.
Temuan Sidak: Pelanggaran Garis Sempadan dan Fungsi Bangunan
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa aduan masyarakat menyebutkan adanya ketidaksesuaian garis sempadan bangunan (GSB) pada gedung yang sedang dibangun. Selain itu, bangunan gardu listrik dan pos penjagaan terlihat menjorok ke arah jalan.
“Setelah kami lakukan pengukuran ulang, GSB utamanya sudah sesuai. Namun, ada ketidaksesuaian pada bangunan gardu dan pos yang terlihat tidak sesuai dengan gambar rencana,” tegas Junadi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar kedua bangunan tersebut segera dibongkar dalam waktu 2×24 jam sejak sidak dilakukan.
Junadi menambahkan, “Kami menemukan beberapa bagian yang tidak sesuai dengan gambar, sehingga kami segel dan meminta untuk dibongkar.” Selain itu, Komisi I juga menyoroti fungsi bangunan di dalam gedung.
“Di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara peruntukan di wilayah ini seharusnya untuk perkantoran, bukan gudang,” jelas Junadi usai sidak.
“Intinya, bangunan di bagian depan yang menyalahi aturan ini harus segera dibongkar,” pungkas Junadi.
Satpol PP Siap Bertindak Tegas
Menanggapi permintaan DPRD, Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyegelan pada bangunan depan. Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan daerah Kota Tangerang, antara lain:
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.
“Kami akan menunggu selama 2×24 jam. Jika masih belum dibongkar, terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” tutur Alex T. Suyitno.