Proyek Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa Dihentikan Sementara: Izin Belum Lengkap!

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengambil tindakan tegas. DTRB menghentikan sementara proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Penghentian ini terjadi pada Senin (21/7), setelah insiden pembongkaran tembok warga viral dan memicu banyak pertanyaan publik.

Alasan Utama Penghentian: Perizinan Belum Beres

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon, menjelaskan alasan utama penghentian. Perizinan pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang strategis dekat Pasar Cikupa itu belum lengkap.

“Kami setop sementara waktu. Kami menunggu izinnya terbit,” tegas Edi Jon kepada Satelit News.

PT LTJ memang sudah mengantongi beberapa dokumen awal, seperti site plan, peil banjir, dokumen persyaratan teknis (pertek), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Namun, DTRB tetap teguh pada aturan.

Baca Juga :  Kementerian PU Pacu Pembangunan 4 Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung 2026

“Izin yang sudah terbit bukan patokan. Intinya, kami pasti setop sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit,” tandas Edi.

Edi menambahkan, penutupan resmi dengan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) akan terlaksana pekan ini. Belum ada jadwal pasti kapan proyek ini akan berlanjut.

Insiden Tembok Roboh yang Menghebohkan Warga

Sebelumnya, proyek ini menjadi sorotan tajam. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan momen dramatis. Alat berat merobohkan tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Pemilik rumah, Agus Nugroho, serta anak dan istrinya ada di dalam rumah. Mereka sontak terkejut dan histeris.

Baca Juga :  Bahlil Nggak Habis Pikir: "Lucu Banget, Kita Impor BBM dari Singapura yang Gak Punya Minyak!"

Tembok yang roboh itu diklaim berdiri di atas tanah milik Desa Cikupa. Tanah ini rencananya untuk pengembangan pusat perniagaan.

Klarifikasi dari Pihak PT LTJ

Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedy Effendi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tembok yang hancur bukan sepenuhnya bagian dari rumah warga. Itu adalah sisa bangunan bekas SDN 1 Cikupa yang menempel dengan rumah Agus.

“Pembongkaran itu bukan pembongkaran rumah warga. Itu sisa bangunan SDN Cikupa 1 yang kemudian menempel rumah warga. Kami bongkar karena ada plottingan untuk fondasi,” jelas Dedy.

Dedy menantang Agus Nugroho membuktikan kepemilikan tanahnya dengan surat-surat autentik. Pihak PT LTJ punya bukti kuat. Mereka mengklaim tembok yang roboh berada di atas tanah milik Desa Cikupa dan merupakan sisa bangunan sekolah.

Berita Terkait

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional
“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:28 WIB

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:52 WIB

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan

Kamis, 23 April 2026 - 13:30 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Berita Terbaru