Jakarta, Dinamikanews.net– Presiden Prabowo Subianto hari ini meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari Asta Cita ke-6 Presiden yang berfokus pada penguatan ekonomi lokal dan pengentasan kemiskinan dari tingkat desa/kelurahan pada, 21 Juli 2025
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih adalah salah satu dari “trisula pengentasan kemiskinan” di era pemerintahan Prabowo, yang diluncurkan sepanjang Juli 2025.
Trisula ini mencakup kesehatan (Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah), pendidikan (Sekolah Rakyat), dan sosial-ekonomi (Kopdes Merah Putih).
Komitmen Nyata Pemerintah Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025
Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Program ini bertujuan membangun ekonomi desa, menciptakan pemerataan, dan membebaskan masyarakat dari kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan, termasuk gubernur, walikota/bupati, dan kepala desa, dilibatkan dalam menyukseskan program ini. Data BPS (2025) menunjukkan 24,06 juta penduduk miskin di Indonesia, termasuk 3.170.003 jiwa dalam kategori miskin ekstrem, yang menjadi tantangan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
80.000 Kopdes Siap Beroperasi, 103 Jadi Percontohan Awal
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, mengungkapkan bahwa 80.000 kelembagaan Kopdes Merah Putih akan diluncurkan hari ini, dengan 103 di antaranya menjadi model percontohan awal. Kisah sukses dari 103 Kopdes ini akan direplikasi, dengan target beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.
“Operasionalisasi 103 Kopdes Merah Putih ini akan dipantau untuk memastikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas Adita.
Solusi Ekonomi Inklusif untuk Masyarakat Desa
Kopdes Merah Putih dioperasikan dengan pendekatan inklusif, modern, dan gotong royong. Harapannya, koperasi ini mampu memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengurangi kemiskinan, sekaligus mengusir pinjol ilegal, tengkulak, dan rentenir dari desa.
Program ini juga berpotensi mendorong usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, dan menyediakan akses sumber daya serta layanan bagi masyarakat desa, termasuk kemakmuran petani dengan menampung hasil produksi langsung