Tangerang, Dinamikanews.net – Kegiatan rehab Ruang kelas SDN Cicalengka 3, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak ada nya papan informasi kegiatan Proyek. Yang dimana kegiatan proyek Pemerintah yang menggunakan APBD harusnya menggunakan papan informasi kegiatan, untuk mengetahui spesifikasi pembangunan, anggaran serta nama kontraktor yang mengerjakannya.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu Pekerja mengatakan bahwa pelaksana dilapangan adalah Dion,” Untuk Pelaksana dilapangan bang Dion,” Ucap nya dengan singkat pada saat dilokasi Senin (16/07/25).
Dari pantauan rekan Media dilokasi selain tanpa ada nya papan informasi kegiatan proyek, terlihat juga para pekerja tidak dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri (APD), padahal pekerjaan mereka diatas mencapai ketinggian lebih dari 2 meter.
Saat dikonfirmasi mengenai papan informasi, pelaksana Dion mengatakan bahwa papan informasi lagi di proses, Singkat Dion dalam percakapan via WhatsApp.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah pekerjaan proyek pemerintah yang menggunakan APBD yang sudah dikerjakan selama 3 hari ini terkesan tidak ada keterbukaan publik akan informasi proyek tersebut dan terkesan disembunyikan. Sebab setiap kegiatan proyek dimulai harus sudah terpasang papan informasi, demi transparansi dan keterbukaan informasi,sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik No 18 Tahun 2008.
Hingga berita ini kami diterbitkan pihak pelaksana dan dinas pendidikan bidang Sekolah Dasar belum memberikan keterangan lebih lanjut.