Kota Bekasi DinamikaNet.id| 10 Juli 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar demi mengurai kemacetan lalu lintas di sejumlah jalur padat. Kebijakan ini efektif diterapkan sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 30 hari.
Langkah ini menyasar kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton yang melintasi titik-titik rawan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB. Fokus utama pengawasan meliputi akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, Jalan Komsen, serta jalur Parpostel–Simpang Telkom.
Pemerintah Kota Bekasi telah menyiagakan petugas di lapangan untuk mengarahkan arus kendaraan dan mengantisipasi lonjakan volume di jam-jam padat. Selain itu, Dishub juga menyiapkan kantong parkir sementara serta jalur alternatif bagi kendaraan terdampak.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Marga turut memberi dukungan teknis dan koordinasi lintas instansi untuk menjaga kelancaran akses kendaraan pribadi dan umum di sekitar gerbang tol dan simpang strategis. Fokus utama tetap pada efisiensi mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan ini didasarkan pada Permenhub No. 96 Tahun 2015 serta UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk daerah perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Informasi resmi mengenai jalur pembatasan dan waktu pelaksanaannya juga telah disebarluaskan melalui jaringan komunikasi terpadu oleh Sahabat Sistim Komunikasi Pengemudi Nusantara (SISKOM-PN), yang membantu menyosialisasikan panduan keselamatan dan rute alternatif bagi para pengemudi di wilayah Bekasi.
Sumber berita asli : Dikutip dari GoBekasi.id