Disnaker Tangerang Mediasi Pengembalian Ijazah Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Polemik penahanan ijazah mantan karyawan oleh manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa, yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Pada Selasa, 24 Juni 2025, pihak manajemen mengembalikan ijazah-ijazah tersebut dalam proses mediasi yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Proses pengembalian ijazah berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, disaksikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desiyanti.

15 Ijazah Dikembalikan, Mediasi Disnaker Hasilkan Solusi

Penyerahan ijazah dilakukan oleh perwakilan perusahaan, Riky Hutomo Putra selaku Brand Manager 3 J Auto Care, didampingi stafnya. Sebanyak 15 ijazah berhasil dikembalikan kepada mantan karyawan. Meskipun tidak semua mantan karyawan yang ijazahnya ditahan dapat hadir beberapa di antaranya berada di luar kota atau sudah bekerja di perusahaan lain proses ini tetap berjalan lancar.

Riky Hutomo Putra menjelaskan bahwa dirinya adalah manajemen baru di 3 J Auto Care dan polemik penahanan ijazah terjadi sebelum kepemimpinannya. Namun, sebagai manajemen baru, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan melakukan pembenahan internal.

“Intinya, terkait permasalahan antara eks karyawan, kami selaku perusahaan, dalam hal ini sudah menyelesaikan, dengan adanya penahanan ijazah yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan Dinas Tenaga Kerja, itu pun kami penuhi semuanya,” papar Riky. Ia juga berjanji pihaknya akan terus berkomitmen dalam memenuhi ketentuan administratif dan peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Binamas Kelurahan Gembor Sambangi Warga dan Ngopi Bareng

Terkait mantan karyawan yang belum bisa hadir, Riky menyatakan bahwa proses pengembalian ijazah mereka akan diatur langsung di kantor manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa.

Disnaker Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Tanpa Penalti

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya keras menyelesaikan persoalan ini secara kondusif dengan mencari win-win solution.

Desi mengakui adanya kesalahan dari kedua belah pihak; pekerja meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir, sementara penahanan ijazah di awal dilakukan secara sukarela, bahkan ada beberapa pekerja yang melakukan kesalahan penipuan.

“Intinya adalah, kami telah menyelesaikan, memfasilitasi penyelesaian pengembalian ijazah pekerja di 3 J Auto Care agar diselesaikan secara baik. Pada dasarnya juga di sini ada kesalahan dari kedua belah pihak… Namun kami, dinas berusaha untuk menyelesaikan ini secara kondusif dan baik menemukan win-win solution untuk kedua belah pihak,” ungkap Desiyanti.

Desi juga menegaskan, dalam proses pengembalian ijazah ini, pihak perusahaan diminta untuk tidak meminta penalti atau ganti rugi yang diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya. Pihak perusahaan diwajibkan mengikuti arahan Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Gandeng PT Vale untuk Pionir Transformasi Hijau

“Dan, sekarang sudah diselesaikan dengan baik, semoga ke depan nanti usaha kita semua kondusif, pekerja juga terlindungi. Itu saja yang menjadi poin utama kami, fokus kami, yakni memberikan kondusivitas usaha di Kabupaten Tangerang dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Tangerang terhadap hak-haknya,” pungkasnya.

Mantan Karyawan Lega Ijazah Kembali Tanpa Penalti

Salah seorang mantan karyawan 3 J Auto Care yang ijazahnya telah dikembalikan, Reva Yuniar, mengaku lega. Ia bersyukur ijazahnya kembali tanpa harus membayar penalti sebesar Rp22 juta yang sebelumnya diminta pihak manajemen.

Reva juga menyampaikan terima kasih kepada Disnaker Kabupaten Tangerang atas fasilitasi dan bantuannya dalam menyelesaikan persoalan ini.

Hal senada diungkapkan oleh Nur Fatih, yang ijazah S1-nya dari Universitas Negeri Semarang juga sempat ditahan.

“Sangat haru, dan kami mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama Disnakertrans Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi dan ikut memberikan solusi,” ucap Nur Fatih, menunjukkan rasa leganya.

Berita Terkait

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional
“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:28 WIB

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:52 WIB

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:30 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Berita Terbaru