Disnaker Tangerang Mediasi Pengembalian Ijazah Eks Karyawan 3 J Auto Care Cikupa

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Polemik penahanan ijazah mantan karyawan oleh manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa, yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Pada Selasa, 24 Juni 2025, pihak manajemen mengembalikan ijazah-ijazah tersebut dalam proses mediasi yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Proses pengembalian ijazah berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, disaksikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desiyanti.

15 Ijazah Dikembalikan, Mediasi Disnaker Hasilkan Solusi

Penyerahan ijazah dilakukan oleh perwakilan perusahaan, Riky Hutomo Putra selaku Brand Manager 3 J Auto Care, didampingi stafnya. Sebanyak 15 ijazah berhasil dikembalikan kepada mantan karyawan. Meskipun tidak semua mantan karyawan yang ijazahnya ditahan dapat hadir beberapa di antaranya berada di luar kota atau sudah bekerja di perusahaan lain proses ini tetap berjalan lancar.

Riky Hutomo Putra menjelaskan bahwa dirinya adalah manajemen baru di 3 J Auto Care dan polemik penahanan ijazah terjadi sebelum kepemimpinannya. Namun, sebagai manajemen baru, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan melakukan pembenahan internal.

“Intinya, terkait permasalahan antara eks karyawan, kami selaku perusahaan, dalam hal ini sudah menyelesaikan, dengan adanya penahanan ijazah yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan Dinas Tenaga Kerja, itu pun kami penuhi semuanya,” papar Riky. Ia juga berjanji pihaknya akan terus berkomitmen dalam memenuhi ketentuan administratif dan peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Hewan Kurban, 18 Ekor Sapi dan 49 Kambing

Terkait mantan karyawan yang belum bisa hadir, Riky menyatakan bahwa proses pengembalian ijazah mereka akan diatur langsung di kantor manajemen 3 J Auto Care Cabang Cikupa.

Disnaker Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Tanpa Penalti

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Desiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya keras menyelesaikan persoalan ini secara kondusif dengan mencari win-win solution.

Desi mengakui adanya kesalahan dari kedua belah pihak; pekerja meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir, sementara penahanan ijazah di awal dilakukan secara sukarela, bahkan ada beberapa pekerja yang melakukan kesalahan penipuan.

“Intinya adalah, kami telah menyelesaikan, memfasilitasi penyelesaian pengembalian ijazah pekerja di 3 J Auto Care agar diselesaikan secara baik. Pada dasarnya juga di sini ada kesalahan dari kedua belah pihak… Namun kami, dinas berusaha untuk menyelesaikan ini secara kondusif dan baik menemukan win-win solution untuk kedua belah pihak,” ungkap Desiyanti.

Desi juga menegaskan, dalam proses pengembalian ijazah ini, pihak perusahaan diminta untuk tidak meminta penalti atau ganti rugi yang diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya. Pihak perusahaan diwajibkan mengikuti arahan Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

“Dan, sekarang sudah diselesaikan dengan baik, semoga ke depan nanti usaha kita semua kondusif, pekerja juga terlindungi. Itu saja yang menjadi poin utama kami, fokus kami, yakni memberikan kondusivitas usaha di Kabupaten Tangerang dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Tangerang terhadap hak-haknya,” pungkasnya.

Mantan Karyawan Lega Ijazah Kembali Tanpa Penalti

Salah seorang mantan karyawan 3 J Auto Care yang ijazahnya telah dikembalikan, Reva Yuniar, mengaku lega. Ia bersyukur ijazahnya kembali tanpa harus membayar penalti sebesar Rp22 juta yang sebelumnya diminta pihak manajemen.

Reva juga menyampaikan terima kasih kepada Disnaker Kabupaten Tangerang atas fasilitasi dan bantuannya dalam menyelesaikan persoalan ini.

Hal senada diungkapkan oleh Nur Fatih, yang ijazah S1-nya dari Universitas Negeri Semarang juga sempat ditahan.

“Sangat haru, dan kami mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, terutama Disnakertrans Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi dan ikut memberikan solusi,” ucap Nur Fatih, menunjukkan rasa leganya.

Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru