Satpol PP Kabupaten Tangerang Gencarkan Razia Pekat: Prostitusi Terselubung & Kafe Ilegal Pesisir Disikat!

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk dan Kemiri. (Foto : Humas Tangerang Gemilang/Dinamikanes.net)

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk dan Kemiri. (Foto : Humas Tangerang Gemilang/Dinamikanes.net)

Tangerang Dinamikanews.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).

Mereka menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Operasi ini berlangsung Jumat malam (14/06/2025) di dua kecamatan: Mauk dan Kemiri.

Operasi ini menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kabupaten Tangerang terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral di wilayahnya.

Gerebek Prostitusi di Pantai Sangrila Mauk

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan operasi ini menindaklanjuti laporan warga. Mereka resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Di Kecamatan Mauk, fokus utama mereka adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.

Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar di atas laut (disebut bagan). Mereka menduga bangunan itu dipakai untuk aktivitas mencurigakan.

Dalam penggerebekan, Satpol PP mengamankan empat wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke. Mereka juga menangkap satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam bagan.

Baca Juga :  Polsek Curug Tingkatkan Ops Cipkon KRYD, Patroli Mobile Sasar Titik Rawan Kamtibmas

Selain itu, petugas Satpol PP memeriksa kontrakan di sekitar lokasi. Mereka memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.

Segel Kafe dan Karaoke Tanpa Izin di Kemiri

Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke. Kedua tempat ini beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Petugas menemukan keduanya tidak memiliki izin operasional sah dan menyalahgunakan izin usaha.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita di area usaha itu. “Tempat-tempat hiburan ini tidak punya izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami tegas menyegel tempat, mendata pelaku, serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus Suryana.

Satpol PP Komitmen Berantas Pekat dan Edukasi Masyarakat

Semua individu yang diamankan langsung petugas bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Di sana, mereka mendata dan membina mereka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha mencurigakan.

Baca Juga :  BKSAP Dorong Parlemen BRICS untuk Dukung Agenda Reformasi WTO

Agus menambahkan, operasi ini mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri. Satpol PP juga memberikan pendampingan awal serta edukasi kepada para wanita yang diamankan. Tujuannya, agar mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan mengedukasi mereka agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Agus.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten. Ini merupakan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

Mereka juga mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka.

Dengan langkah preventif dan represif ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran bersama menjaga ketertiban. Selain itu, mereka juga mendorong para pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.

Berita Terkait

ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877
BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru
AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Kemacetan truk trailer mengular dari Tj Priok hingga Cakung-Cilincing
Live “Pocong Jadi-Jadian” Hebohkan Sragen, Polda Jateng Imbau Remaja Jangan Buat Konten Meresahkan
Luar Biasa, paguyuban Pasar Gudang Tigaraksa Potong Hewan Kurban Sebanyak 19 Ekor Sapi
Barantin Bantu Optimalisasi Kualitas Ekspor Durian Parigi Moutong
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:22 WIB

ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:15 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:20 WIB

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:16 WIB

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:22 WIB

Live “Pocong Jadi-Jadian” Hebohkan Sragen, Polda Jateng Imbau Remaja Jangan Buat Konten Meresahkan

Berita Terbaru