Dinamikanews.net – Dalam rangka pemberantasan perjudian di Masyarakat selama bulan Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, berhasil menangkap 3 pelaku yang berperan sebagai Marketing Judi Online.
Adapun modus operandi ketiga tersangka dalam melakukan perjudian adalah:
Tersangka L alias B bertugas menjadi marketing judi online sekaligus pemilik akun judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs ARIES TOGEL. Barang bukti yang disita dari tersangka L adalah 1 (Satu) unit HP merk Samsung Galaxy S7 Edge berwarna hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor pasangan judi serta 1 (satu) buah bolpoin merk Standart AE7 Alfa.
Tersangka MY bertugas sebagai marketing judi online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs BANDAR COLOK melalui akun miliknya. Adapun barang bukti adalah 1 (satu) unit HP merk OPPO A3X berwarna hitam dan sejumlah uang tunai.
Tersangka PR bertugas sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui akun miliknya. Adapun barang bukti adalah 1 (satu) buah HP merk OPPO A92 warna aurora purple serta beberapa lembar kupon/kertas pasangan togel juga diamankan pihak kepolisian.
Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan beserta seluruh barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.