google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pria Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas: Dipicu Cekcok dengan Istri Pertama

Senin, 2 Juni 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.

Baca Juga :  Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden

“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Demokrasi Yang Terjadi Pada Kongres PSI Hingga Sejarah Logo Gajah

“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja
BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia
BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja
Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama
BRI Hayam Wuruk Berikan Reward atas Pencapaian Referral Fee Based Income BRILife
BRI KCP Taman Palem Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia
BRILIANT NEXT NETWORKING NIGHT FOR TOP GRADUATES BINUS UNIVERSITY
BRI Kebon Jeruk Berikan Edukasi Layanan EBuzz di SMAN 65 Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:17 WIB

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:14 WIB

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:12 WIB

Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:10 WIB

BRI Hayam Wuruk Berikan Reward atas Pencapaian Referral Fee Based Income BRILife

Berita Terbaru