Pria Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas: Dipicu Cekcok dengan Istri Pertama

Senin, 2 Juni 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.

Baca Juga :  BPBD Kota Tangerang Latih Siswa MI Al Ma'mur Ciledug Penanggulangan Bencana Kebakaran

“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.

Baca Juga :  DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Gelar Pendidikan dan Pelatihan untuk Penguatan Organisasi

“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah
BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”
Respon Cepat Wakil Bupati Brebes, Meninjau Lokasi Banjir Dan Tanggul Sungai Pemali Yang Kritis
Proyek Pasang Pancang Tanggul Sungai Cisanggarung Belum Kelar, Air Meluap, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Losari Brebes 
Untuk Mempertajam Kemampuan Teknis, Taktis Prajurit, Yonif 407 Tegal Adakan Briefing PSSB Dan LPP
Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 
Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar
Banyak Program Kegiatan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Fokus MBG Dan KDMP
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:42 WIB

Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:32 WIB

BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:08 WIB

Respon Cepat Wakil Bupati Brebes, Meninjau Lokasi Banjir Dan Tanggul Sungai Pemali Yang Kritis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:26 WIB

Proyek Pasang Pancang Tanggul Sungai Cisanggarung Belum Kelar, Air Meluap, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Losari Brebes 

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:12 WIB

Untuk Mempertajam Kemampuan Teknis, Taktis Prajurit, Yonif 407 Tegal Adakan Briefing PSSB Dan LPP

Berita Terbaru