Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.
“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.
“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.
Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.
“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.