google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Dinamikanews.net – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid RSD Nganjuk.

Pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaporkan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.

Baca Juga :  Kolaborasi Penataan Kawasan Pasar Sipon Diapresiasi DPRD, Pj: Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Berkah Dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2024 Polwan Satlantas Bagi Bagi Makanan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk kota dan saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berita Terkait

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025
Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara
Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan
Kolaborasi Kuat, GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Gubernur Jakarta
PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Hasto Terpental

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kolaborasi Kuat, GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Gubernur Jakarta

Berita Terbaru

Berita

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:46 WIB