google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Dinamikanews.net – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid RSD Nganjuk.

Pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaporkan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.

Baca Juga :  Ratusan Pemuda Bertukar Praktik-Praktik Tangani Perubahan Iklim di Jambore GRUF 2025

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

Baca Juga :  Polres Kendal Bersama Perguruan Silat Beri Bantuan Air Bersih

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk kota dan saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berita Terkait

Bertahan Tiga Pekan di Pengungsian, 34 Warga Korban Bencana Alam Aceh Akhirnya Tiba di Brebes 
Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai
PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial
BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah
Ajang Silaturahmi Profesional, Badminton Bersama Manajemen BRI Hayam Wuruk dan PT Daya Cakra Sentosa
BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Tabungan Junio kepada Nasabah Payroll Hasil Akuisisi Rekening

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:19 WIB

Bertahan Tiga Pekan di Pengungsian, 34 Warga Korban Bencana Alam Aceh Akhirnya Tiba di Brebes 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:14 WIB

PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:40 WIB

Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru