google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

DPRD Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pecat Dirut Perumda NKR

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net- Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan memecat Finny Widiyanto, Direktur Utama PD Pasar yang telah berganti nama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR).

Finny dinilai tak becus memimpin perusahaan plat merah itu. Indikasinya, dividen yang diterima kas daerah setiap tahunnya hanya Rp 420 juta.

Padahal, BUMD tersebut memiliki aset yang bersumber dari penyertaan modal daerah- APBD Pemkab Tangerang yang saat ini jumlahnya ditaksir sekira Rp 21 Miliar.

Selain setoran yang minim, PD pasar juga hingga Senin, 19 Mei 2025 ternyata belum setor dividen hasil pendapatan 2024 dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama hampir seluruh Jajaran Anggota Komisi III DPRD, di ruang kerja komisi- Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, 19 Mei 2025.

Seusai Rapat, Finny yang hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan soal RDP tersebut, justru memilih kabur menghindar. Perwakilan dari Anggota Komisi III DPRD, Sri Panggung Lestari menyatakan, Finny Widiyanti sudah tiga kali mangkir saat diundang rapat evaluasi.

Menurutnya, Finny malah mendelegasikan undangan rapat krusial itu kepada Rhazes Fasa Asrinda- Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar. Nahasnya, Fasa dinilai Komisi III DPRD tak dapat memaparkan penjelasannya dengan gamblang saat ditanya sejumlah kebijakan yang diambil instansinya yang mengakibatkan setoran dividen ke kas daerah minim.

Sementara saat RDP Senin, 15 Mei 2025, menurut Sri Panggung, Finny berdalih setoran dividen kecil itu akibat adanya peraturan daerah (Perda) baru hasil revisi Perda No 7 Tahun 2019 tentang Perumda NKR atau PD Pasar.

“Terakhir, memang saya tolak untuk evaluasi Triwulan pertama berkaitan dengan (setoran-red) PAD (Pendapatan Asli Daerah/ dividen ke Kas Daerah) Kabupaten Tangerang. Karena dia (Finny Widiyanti menyodorkan angka setoran deviden) kecil sekali, Rp 420 juta. Sementara aset kita sekira Rp 21 Miliar,” ujarnya.

Sri Panggung menyebut setelah dikoreksi, ternyata secara keuangan Perumda NKR tidak baik. Finny berdalih, hal ini diakibatkan uang salar yang dierima dari para padangan sangat kecil, yaitu Rp 2000 per pedagang.

Baca Juga :  Penrad Siagian: Sindikat Perdagangan Manusia Raup Ratusan Miliar Tiap Hari

Pernyataan Finny ini, membuat Komisi III Aneh. Pasalnya, Finny berdalih bahwa Perda baru yang menyatakan nilai salar itu merupakan wewenangan Direksi. Artinya Dirut punya kewenangan untuk menentukan besaran salar.

” Harusnya sebagai Dirut punya inovasi dan jemput bola. Perumda NKR jangan seperti berjalan di mesin tridmill. Jalan terus tapi gak nyampe-nyampe,” kata Wakil Ketua Komisi III ini.

Direkomendasikan Dipecat

Melihat kinerja yang kurang optimal, tambah Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang itu, Jajaran Komisi III DPRD sepakat merekomendasikan Dirut Perumda NKR diberhentikan dari jabatannya. Rekomendasi ini pun, sesungguhnya sudah digaungkan dalam RDP pertama.

Namun soal pemecatan Finny ini, merupakan wewenang daripada KPM atau Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati Tangerang. Sedangkan Komisi III, hanya berhak pengawasan dari segi keuangan saja.

Sri panggung juga mengaku geram, karena hingga saat ini Perumda NKR belum menyetorkan PAD tahun 2024. Padahal seluruh BUMD Pemkab Tangerang lainnya seperti PDAM, LKM AKR dan yang lainnya sudah menyetorkan PAD ke kas daerah.

“Alasannya menunggu kewangan KPM,” tandas wanita berhijab ini.

Penjelasan Perumda NKR

Baca Juga :  Jelang Sertijab, Itwasda Polda Jateng Gelar Verifikasi di Polres Brebes

Pihak Perumda NKR melalui Direktur Operasional, Ashari Asmat membenarkan bahwa RDP kali ini menyoal tentang minimnya sumbangsih PAD PD Pasar ke kas daerah Kabupaten Tangerang. Ashari mengatakan, laba bersih PD Pasar juga mesti dialokasikan untuk CSR, cadangan modal dan lain sebagainya.

“Tapi kalo misalkan KPM (Bupati) kemudian minta lebih dari segitu (Rp 400 juta), ya kita kasih (upayakan),” terangnya.

Ashari mencontohkan, instansinya itu menyumbang Rp120 juta ke kas daerah dari total jumlah seluruhnya sekitar Rp140 juta. Sementara jika mengacu pada Perda lama No 25 Tahun 2004, PD Pasar dimungkinkan untuk menyetor deviden sekira Rp25 juta atau 25% dari laba bersih.

“Tapi kemudian KPM (Bupati) bilang harus menyetor R120 juta untuk jadi PAD, ya kita berikan,” terangnya.

Dia menegaskan, bahwa PD Pasar di 2024 berhasil meraup laba bersih sekitar Rp750 juta dan jika diharuskan menyetor sekitar Rp400 juta sebagaimana dari yang ditargetkan, dia mengaku menyanggupi hal tersebut.

“Tapi kalo umpamanya KPM (Bupati) bilang, jangan setor Rp400 juta, Rp700juta (laba bersihnya) kasih semua. Ya silakan,” ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi soal evaluasi yang lainnya, Ashari hanya menuturkan, RDP kali ini fokus pada tema peningkatan pendapatan PD Pasar dan setorannya ke kas daerah.

“Nanti, akan ada hearing (RDP) lagi untuk disajikan data-data tentang potensi pendapatan, dengan data pembanding, (skema) pembiayaan (kios pedagang),” jawabnya.

Berita Terkait

Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok
Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB