KOTA TANGSEL, DINAMIKANEWS.NET- Pemanfaatan aset daerah untuk sarana parkir di Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah LSM Pegarindo (Pelangi Garuda Indonesia) angkat bicara mengenai isu tersebut.
LSM Pegarindo mendapatkan informasi tentang pertemuan antara oknum pejabat Dishub Tangsel dengan pengusaha perparkiran di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Ketua LSM Pagarindo DPD II Tangsel, Bang Mul, Pertemuan tersebut membahas rencana penunjukan langsung pengusaha perparkiran untuk mengelola aset daerah.
Ketua LSM Pegarindo DPD II Tangsel, Bang Mul, menyayangkan terjadinya pertemuan ilegal tersebut dan mempertanyakan transparansi pengelolaan aset daerah.
LSM Pegarindo meminta klarifikasi dari pemerintah kota mengenai pengelolaan aset daerah dan proses penunjukan pengelola parkir.
Isu ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Kota Tangerang Selatan.
Dan Perlu dilakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Seperti yang telah diberitakan Dinamikanews.net pada Rabu, 30 April 2025 lalu dengan judul ” Dugaan Permainan Perparkiran di Tangsel Tanpa Lelang Parkir”
Dugaan korupsi dan kolusi dalam penunjukan langsung lokasi parkir di Living Plaza Pamulang dan Ruko Barcelona BSD tanpa melalui lelang atau beauty contest menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, penunjukan langsung tanpa lelang dapat dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Permasalahan yang Muncul muncul saat ini diduga adanya, Penunjukan langsung lokasi parkir tanpa melalui proses lelang atau beauty contest jelas hal ini dapat menimbulkan kecurigaan tentang adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sellanjutnya ada Dugaan Kongkalingkong antara oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan dan pengusaha perparkiran hal ini dapat mempengaruhi proses penunjukan lokasi parkir.
Pada dasarnya Pengelolaan Parkir di Kota Tangerang Selatan mestinya melalui Lelang Parkir, diketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan lelang parkir untuk 14 titik lokasi parkir pada tahun 2020, menunjukkan adanya prosedur formal untuk pengelolaan parkir.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi acuan dalam pengelolaan parkir di Kota Tangerang Selatan .
Dalam hal ini Perlu dilakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran dugaan KKN dan kongkalingkong dalam penunjukan lokasi parkir.
Dan perlu adanya Transparansi Pengelolaan Aset daerah perlu dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa aset daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Andj/Tim)