google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kejati Banten Tahan ZY Terima Rp 15 Miliar Lebih Aliran Dana Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, dinamikanews.net- Jaksa penyidik menetapkan tersangka berinisial ZY, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia berperan aktif bersama WL dalam menentukan titik-titik lokasi tempat pemrosesan akhir yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Saat pembayaran pekerjaan, PT Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,000. Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 diduga menjadi bancakan.

“Ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Saudara ZY,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

**Baca Juga:Kepala DLH Tangsel Ditahan, Benyamin Davnie Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Warga Perumahan Alam Sejahtera Kompak Gelar Lomba Dengan Suka Cita

Hasil penyidikan terungkap ZY yang ditunjuk mengelola uang bancakan. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan
uang.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” terang Rangga. ZY saat ini tercatat menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Sambut HUT ke 76, Polwan Polres Brebes Jalani Pemeriksaan Gaktibplin

Kasus dugaan rasuah jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan dengan rincian untuk jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000.00, dan pengelolaan sampah sebanyak Rp 25.317.500.000.

Hasil penyidikan juga terbukti ada persengkongkolan antara DLH Kota Tangsel dengan PT EPP. Pihak ketiga tersebut tidak melaksanakan kontrak kerja berupa pengelolaan sampah. PT EPP juga tidak punya kualifikasi khusus pengelolaan sampah. (An)

Berita Terkait

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru