google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kejati Banten Tahan ZY Terima Rp 15 Miliar Lebih Aliran Dana Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, dinamikanews.net- Jaksa penyidik menetapkan tersangka berinisial ZY, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia berperan aktif bersama WL dalam menentukan titik-titik lokasi tempat pemrosesan akhir yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Saat pembayaran pekerjaan, PT Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp 75,940,700,000. Dari jumlah tersebut yang sebesar Rp 15.436.018.500 diduga menjadi bancakan.

“Ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Saudara ZY,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

**Baca Juga:Kepala DLH Tangsel Ditahan, Benyamin Davnie Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Baca Juga :  Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Hasil penyidikan terungkap ZY yang ditunjuk mengelola uang bancakan. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan
uang.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang,” terang Rangga. ZY saat ini tercatat menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Karang taruna KTSP Ucapkan Selamat Kepada Kepala Desa Sindang Panon Atas Perpanjangan SK Menjadi 8 Tahun

Kasus dugaan rasuah jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan dengan rincian untuk jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000.00, dan pengelolaan sampah sebanyak Rp 25.317.500.000.

Hasil penyidikan juga terbukti ada persengkongkolan antara DLH Kota Tangsel dengan PT EPP. Pihak ketiga tersebut tidak melaksanakan kontrak kerja berupa pengelolaan sampah. PT EPP juga tidak punya kualifikasi khusus pengelolaan sampah. (An)

Berita Terkait

Gorong-Gorong Ambrol Putuskan Jalur Gilimanuk–Denpasar, Satlantas Tabanan Bergerak Cepat
PBSI Brebes Bangkit, Ratusan Atlet Muda Ikut Kejurkab
Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Eselon IIb, Rotasi demi Penyegaran Organisasi
Inspektorat Kabupaten Tangerang Perangi Pungli Sekolah, Ajak Masyarakat Melapor Lewat WBS
Bupati Mitha Melantik Pj Sekda Brebes, Mitha: Ajak Kepala OPD Dukung Pj Sekda Yang Baru
Dinas Kesehatan Berikan Bantuan Medis Kepada Korban Banji Di Tangerang
BPBD Kota Tangerang: Cipondoh Masih Banjir, Beberapa Titik Mulai Surut
Santunan Anak Yatim Rutin Tahunan : Gema Muharram 1447H
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:45 WIB

Gorong-Gorong Ambrol Putuskan Jalur Gilimanuk–Denpasar, Satlantas Tabanan Bergerak Cepat

Senin, 7 Juli 2025 - 20:14 WIB

PBSI Brebes Bangkit, Ratusan Atlet Muda Ikut Kejurkab

Senin, 7 Juli 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Eselon IIb, Rotasi demi Penyegaran Organisasi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:52 WIB

Inspektorat Kabupaten Tangerang Perangi Pungli Sekolah, Ajak Masyarakat Melapor Lewat WBS

Senin, 7 Juli 2025 - 17:43 WIB

Bupati Mitha Melantik Pj Sekda Brebes, Mitha: Ajak Kepala OPD Dukung Pj Sekda Yang Baru

Berita Terbaru

Berita

PBSI Brebes Bangkit, Ratusan Atlet Muda Ikut Kejurkab

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB