google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat Prees conference ( 16/04/2025 ).

Baca Juga :  PT Jasamarga Pandaan Tol Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar di Koridor Jalan Tol Gempol-Pandaan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22:00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Baca Juga :  Lima Raperda Yang Diajukan Pemerintah Kota Tangerang Disahkan Oleh DPRD

Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp 35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp 222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp.33 juta.

Barang Bukti Tambahan ( BBT )yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah.(Sugeng Triono )

Berita Terkait

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB