google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

TKD Kena Efisiensi, Komite III DPD RI Harapkan Relaksasi Bagi Daerah 3T Untuk Dukungan Pendidikan dan Kesehatan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak ke daerah, terkhusus daerah 3T. Salah satu dampak langsungnya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana diketahui, seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Saat melayani wartawan yang melakukan doorstop di ruang kerjanya pada Jum’at 14/02/25, Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI menyebut bahwa dirinya dan sebagian besar anggota DPD RI telah menerima curhatan Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal pemotongan anggaran tersebut. Sebagian besar mengungkapkan kekhawatirannya perihal dampak pemotongan anggaran itu pada penyelenggaraan pembangunan di daerah – yang pada akhirnya akan berujung pada hilangnya pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga :  Empat Remaja Terseret Ombak Saat Perpisahan Sekolah Di Pantai Pangendaran

“TKD berperan sebagai alat strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kontribusi signifikan yang dapat dihasilkan oleh penyaluran TKD salah satunya peningkatan akses layanan publik. Sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penggunaan TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik banyak digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti puskesmas dan sekolah di daerah terpencil. Ini memudahkan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar senator Papua Barat itu.
Menurutnya, pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,59 triliun dari total TKD tahun 2025 sebesar Rp, 919,9 trilyun meski hanya sekitar 5,5% jelas sangat berdampak untuk daerah. Penyaluran TKD ke daerah menjadi pilar utama dalam kebijakan fiskal pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan percepatan ekonomi antar wilayah.

Pemangkasan TKD pada daerah bukan sekedar meminta daerah lebih kreatif dalam memanfaatkan PAD dan melakukan efisiensi. Tetapi jauh dari itu, kemampuan setiap daerah untuk men-generate PAD sebagai salah satu sumber APBD tidak sama. Banyak faktor menjadi penyebabnya salah satunya kondisi geografis dan keadaan alam daerah.

Baca Juga :  Relawan ProGib Brebes Dukung Luthfi-Taj Yasin, Yakin Dapat Selesaikan Masalah Petani

Faktor-faktor di atas menurut Filep kurang dipertimbangkan oleh Pemerintah. Filep menyebut daerah 3T juga terkena pemangkasan TKD. Sebagai contoh, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, telah jelas apa yang dimaksud dengan daerah tertinggal serta kriterianya. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah.

“Seperti yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Daerah ini berdasarkan Perpres 63/2020 termasuk daerah tertinggal. Namun daerah ini untuk tahun 2025 sebagai akibat pemangkasan justru tidak menerima DAK Fisik untuk penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana serta sanitasi layanan dasar. Kebijakan ini tentu kontradiksi. Kami mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak warga negara atas kesehatan disana. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah dapat memberikan relaksasi terkait pemangkasan TKD bagi daerah 3T,” ujar Filep mengakhiri wawancaranya.

Berita Terkait

Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!
Warga Tolak Pertemuan dengan Dukcapil Kota Tangerang: Khawatir Intimidasi Setelah Keluhkan Pelayanan
Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes
Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen
Koperasi Desa Merah Putih Brebes Kantongi SK Badan Hukum Kemenkumham, Anna: Jangan Cuma ‘Koperasi Kertas’
Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah
HUT Bhayangkara ke-79: Wiji Haryanto dan Kapolsek Kalibaru Jalin Sinergi
Rapat Koordinasi: Mencari Solusi untuk Jalur Gumitir di Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:30 WIB

Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:23 WIB

Warga Tolak Pertemuan dengan Dukcapil Kota Tangerang: Khawatir Intimidasi Setelah Keluhkan Pelayanan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:06 WIB

Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:44 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Brebes Kantongi SK Badan Hukum Kemenkumham, Anna: Jangan Cuma ‘Koperasi Kertas’

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:56 WIB

Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah

Berita Terbaru

Berita

Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:06 WIB